SERGAI, Sumutpos.jawapos.com – Jalan Provinsi yang menghubungkan Sei Rampah–Tanjung Beringin di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menghadapi ancaman kerusakan. Belum lama diperbaiki dan dinikmati warga, ruas jalan tersebut kini kembali dilintasi truk-truk tronton berukuran jumbo yang diduga mengangkut muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Pantauan di lapangan, Rabu (16/9/2026), menunjukkan truk-truk bermuatan berat hilir mudik melintasi ruas jalan yang menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat pesisir Tanjung Beringin.
Kondisi itu membuat warga khawatir. Jalan yang baru saja diperbaiki dikhawatirkan kembali rusak akibat kendaraan dengan tonase besar yang terus melintas.
Warga pun mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap kendaraan angkutan barang yang menggunakan ruas jalan tersebut.
Baca Juga: Pastikan Kualitas, Wabup Adlin Tambunan Turun Langsung Tinjau Hotmix Jalan Sionggang–Martebing 1.092
“Masyarakat Tanjung Beringin sudah cukup lama mengidamkan jalan yang bagus. Setelah jalan sudah bagus, malah ada truk tonase besar melintas dan kembali merusak jalan,” ujar Malik (52), warga Tanjung Beringin kepada wartawan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut kerusakan badan jalan. Kendaraan bertonase besar yang melintas tanpa pengawasan juga dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Karena itu, Malik meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution segera mengambil langkah konkret. Ia berharap pemerintah provinsi tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memastikan jalan yang telah diperbaiki mendapat pengawasan dan perlindungan.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kalau dibiarkan, jalan bagus ini akan rusak lagi. Yang rugi kami masyarakat. Risiko kecelakaan juga tinggi,” tegasnya.
Dishub Sergai Sebut Kewenangan Ada di Provinsi
Persoalan pengawasan kendaraan bertonase besar di ruas tersebut kemudian terbentur status kewenangan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai, Gunawan, mengakui pihaknya memiliki keterbatasan untuk melakukan penindakan langsung lantaran ruas jalan Sei Rampah–Tanjung Beringin merupakan jalan provinsi.
“Kami memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan penindakan langsung karena ruas jalan tersebut berstatus jalan provinsi. Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Wabup Paluta Pastikan Fasilitas Relokasi Pasar Gunungtua Siap Digunakan
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma menyebut persoalan tonase kendaraan berkaitan dengan kewenangan Dinas Perhubungan.
“Untuk tonase itu berhubungan dengan Dishub,” katanya singkat.
Jawaban tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar di ruas jalan provinsi membutuhkan koordinasi lintas instansi. Di sisi lain, warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada koordinasi administratif.
Masyarakat meminta pemerintah segera menghadirkan langkah nyata di lapangan, mulai dari pengawasan kendaraan angkutan barang, pemasangan rambu pembatasan tonase hingga penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan.
Jangan Bangun Jalan, Lalu Dibiarkan Rusak
Bagi warga Tanjung Beringin, jalan tersebut bukan sekadar infrastruktur. Ruas Sei Rampah–Tanjung Beringin menjadi jalur penting yang menopang mobilitas masyarakat sekaligus aktivitas ekonomi kawasan pesisir.
Karena itu, perbaikan jalan semestinya diikuti dengan pengawasan agar manfaat pembangunan dapat bertahan lebih lama.
Baca Juga: Ketua DPRD Dairi Beri Restu Raenald Arzan Sitompul Maju Calon Ketum PB HMI
Warga juga berharap Pemprov Sumut tidak hanya hadir ketika pembangunan dilakukan. Setelah jalan selesai diperbaiki, pemerintah dinilai perlu memastikan infrastruktur tersebut terlindungi dari kendaraan yang berpotensi mempercepat kerusakan.
Sebab, jika truk bertonase besar terus melintas tanpa pengawasan, kekhawatiran warga bukan tanpa alasan: jalan yang baru mulus kembali rusak, sementara anggaran perbaikan kembali harus disiapkan.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan