Kadisdik Tebingtinggi Tegaskan Lima Kepsek Dicopot Bukan karena Tolak Vendor Revitalisasi

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 18:30 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Mhd Denni Saragih menyampaikan arahan kepada para kepala sekolah saat apel di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi,(21/9/2026). (Azan Purba / Sumut Pos)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Mhd Denni Saragih menyampaikan arahan kepada para kepala sekolah saat apel di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi,(21/9/2026). (Azan Purba / Sumut Pos)

 

TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Muhammad Denni Saragih membantah informasi yang menyebut lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) dicopot karena menolak menyerahkan pengelolaan dana revitalisasi sekolah kepada vendor tertentu.

Denni menegaskan, pergantian lima kepala sekolah tersebut tidak berkaitan dengan vendor, proyek revitalisasi maupun pengelolaan dana program revitalisasi sekolah.

“Berita itu tidak benar. Pergantian kepala sekolah tersebut bukan karena tidak memberikan proyek kepada vendor,” tegas Denni saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: KSP Dudung Tinjau Sekolah Rakyat Sergai, 30 Siswa Masih Pulang ke Rumah

Menurutnya, pergantian dilakukan karena masa penugasan sejumlah kepala sekolah telah berakhir. Selain itu, terdapat kepala sekolah yang dinilai sudah cukup lama menjalankan tugas sehingga dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pergantian itu karena masa penugasannya sudah berakhir dan sudah terlalu lama menjabat. Jadi tidak ada hubungannya dengan persoalan proyek revitalisasi,” ujarnya.

Denni juga membantah adanya tekanan terhadap kepala sekolah ataupun hubungan antara pergantian tersebut dengan sikap mereka terhadap vendor dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

“Yang disampaikan kepala sekolah terkait persoalan revitalisasi itu tidak benar dan tidak ada hubungannya ke situ,” katanya.

Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Denni menjelaskan, posisi kepala sekolah secara regulasi bukan merupakan jabatan tersendiri. Kepala sekolah merupakan guru yang mendapat penugasan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam regulasi tersebut, penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi. Satu periode penugasan berlangsung selama empat tahun dan dapat dilakukan berturut-turut paling banyak dua periode, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, berakhirnya masa penugasan menjadi salah satu dasar seorang guru tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Darurat Ekologi Mentawai, Populasi Bilo Anjlok 42 Persen

Untuk kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, pemberhentian dari penugasan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai kewenangannya.

Denni menegaskan, ketentuan itulah yang menjadi dasar pergantian lima kepala sekolah di Kota Tebingtinggi.

“Tidak ada kaitannya dengan vendor maupun proyek revitalisasi. Pergantian itu karena masa penugasan dan penyesuaian sesuai aturan,” tegasnya.

Bantah Tudingan Tekanan

Sebelumnya, beredar video dan informasi yang mengaitkan pergantian sejumlah kepala sekolah dengan persoalan pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Informasi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap kepala sekolah terkait vendor pelaksana.

Baca Juga: PLN Buka Suara Soal Kabel Melintang: Milik Provider 

Namun, Denni kembali membantah tudingan tersebut. Ia memastikan pergantian lima kepala sekolah tidak didasarkan pada sikap mereka terhadap vendor maupun proyek revitalisasi.

“Tidak ada kaitannya,” katanya.

Ia pun meminta persoalan tersebut tidak dipahami secara sepotong-sepotong. Menurutnya, mekanisme penugasan kepala sekolah memiliki dasar aturan yang jelas sehingga pergantian perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta di lapangan.(zan/han)

Editor : Johan Panjaitan
kadisdik Vendor kepsek dicopot revitalisasi