MEDAN, SUMUT POS- Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, H. Ihwan Ritonga, angkat suara soal desakan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen yang meminta Pemprov Sumut untuk segera membayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2026 ke Pemko Medan.
Pasalnya hingga September 2026 ini, dari total Rp310 Miliar, Pemprovsu baru membayar DBH sebesar Rp90 Miliar ke Pemko Medan atau baru sekitar 30 persen.
Menurut Ihwan Ritonga, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tentu memiliki pertimbangan tersendiri sehingga saat ini Pemprovsu belum membayar DBH secara penuh ke Pemko Medan.
Baca Juga: Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Ditreskrimum Polda Sumut, Tegaskan Tak Berkaitan dengan Perkara Dodi
"Ya kalau soal DBH, itu kan pasti dibayarkan, tidak mungkin tidak dibayar. Tetapi tentu Gubernur Sumatera Utara punya pertimbangan tersendiri (kenapa untuk Pemko Medan DBH baru dibayar 30 persen)," ucap Ihwan Ritonga saat ditemui Sumut Pos, Selasa (22/9/2026).
Ihwan Ritonga mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan Gubsu Bobby Nasution, bahwasanya Pemprovsu akan membayarkan DBH tersebut secara bertahap. Mengingat, Pemprovsu juga menerima Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat secara bertahap.
"Semuanya kan bertahap, Pemprovsu juga menerima TKD dari (Pemerintah) Pusat secara bertahap," ujarnya.
Selanjutnya, Ihwan Ritonga juga menilai bahwa pertimbangan Pemprovsu terhadap kondisi APBD masing-masing kabupaten/kota merupakan alasan yang tepat dalam membayar DBH.
"Masih banyak kabupaten/kota yang APBD nya tidak sekuat Pemko Medan, wajar bila kabupaten/kota yang APBD nya lebih kecil yang didahulukan. Pembayaran DBH ini kan bukan hanya mempertimbangkan kondisi keuangan Pemprovsu, tetapi juga kondisi keuangan pemkab/pemko," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, meminta Pemprovsu menjalankan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal DBH ke Pemko Medan. Pasalnya, DBH yang disalurkan Pemprovsu ke Pemko Medan masih di angka Rp90 miliar atau di bawah 30 persen dari total Rp310 miliar meski Tri Wulan (TW) III sudah mau berakhir.
“DBH itu hak Pemko Medan dan memang harus segera disalurkan. Pemprovsu harus segera mendistribusikannya, apalagi Kemendagri juga sudah meminta agar segera diselesaikan,” ucap Wong Chun Sen, Rabu (16/9/2026) lalu.
Politisi PDIP ini mengatakan, DBH akan sangat bermanfaat bagi Pemko Medan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik maupun pelaksanaan desentralisasi.
“Begitu DBH masuk ke kas Pemko Medan, itu sudah ada bagiannya untuk langsung dieksekusi. Jadi ketika yang diterima tidak sesuai, pasti program kerja Pemko Medan menjadi terganggu. Harusnya ini menjadi perhatian penting Pemprovsu, termasuk dampak negatif yang ditimbulkan akibat rendahnya DBH yang disalurkan,” katanya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe