MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya menyelesaikan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang masih mengalami kurang bayar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Timur Tumanggor mengatakan, tunggakan DBH tersebut tidak hanya berasal dari satu tahun anggaran. Pembayaran yang masih harus diselesaikan mencakup sejumlah tahun anggaran, yakni 2023, 2024, 2025 hingga tahun berjalan.
Menurut Timur, Pemprov Sumut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,7 triliun melalui APBD untuk membayar kewajiban kurang bayar DBH kepada pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Kapolres Tebingtinggi Sambangi TK Kemala Bhayangkari 04
Dari total anggaran yang disiapkan tersebut, hampir Rp1 triliun telah direalisasikan untuk pembayaran kepada daerah.
“Untuk kurang bayar itu ada beberapa tahun, mulai 2023, 2024, 2025 dan tahun berjalan. Kita sudah alokasikan sekitar Rp1,7 triliun untuk penyelesaiannya. Hampir Rp1 triliun sudah kita bayarkan,” kata Timur saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran DBH tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Pemprov Sumut dan kemampuan pendapatan daerah.
Timur menyebutkan, Pemprov Sumut kembali menjadwalkan pembayaran lanjutan pada bulan depan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah provinsi berharap sisa kewajiban kepada kabupaten/kota dapat terus dikurangi hingga seluruhnya diselesaikan.
“Pembayaran berikutnya kita rencanakan bulan depan,” ujarnya.
Timur menegaskan, pembayaran kurang bayar DBH tersebut diperuntukkan bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota yang memiliki hak atas DBH, termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Artinya, persoalan belum sepenuhnya tersalurkannya DBH kepada sejumlah daerah bukan hanya menyangkut satu pemerintah daerah. Pemprov Sumut memastikan penyelesaian dilakukan terhadap seluruh kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, target Pemprov Sumut adalah menyelesaikan seluruh tunggakan DBH hingga akhir Desember tahun ini. Namun, realisasi pembayaran tetap sangat bergantung pada pencapaian pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau PAD kita bisa mencapai 100 persen sesuai dengan target APBD, seluruh kurang bayar itu bisa kita selesaikan,” jelas Timur.
Menurutnya, kondisi pendapatan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kemampuan Pemprov Sumut memenuhi kewajiban pembayaran DBH kepada kabupaten/kota.
Karena itu, meski anggaran penyelesaian kurang bayar telah dialokasikan dalam APBD, proses pembayaran tetap dilakukan secara bertahap mengikuti realisasi penerimaan daerah.
Timur menambahkan, Pemprov Sumut tetap memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Pemerintah provinsi menargetkan tidak ada lagi tunggakan yang tersisa hingga penghujung tahun apabila kondisi pendapatan daerah mendukung.
“Target kita sampai akhir Desember selesai. Tentunya disesuaikan dengan APBD dan pendapatan yang kita terima,” pungkasnya.
Dengan adanya alokasi sekitar Rp1,7 triliun dan pembayaran yang telah mendekati Rp1 triliun, Pemprov Sumut masih memiliki sisa anggaran yang akan digunakan untuk melanjutkan pembayaran kurang bayar DBH kepada kabupaten/kota, termasuk Kota Medan.
Penyelesaian DBH tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah kabupaten/kota memenuhi kebutuhan pembiayaan daerah, terutama untuk mendukung pelaksanaan program dan pelayanan publik yang telah direncanakan dalam APBD masing-masing daerah.(san/ram)
Editor : Juli Rambe