WNA Vietnam Diamankan Imigrasi Kualanamu

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 11:15 WIB
AMANKAN: Petugas Imigrasi Kualanamu saat mengamankan 4 WNA Vietnam yang bekerja tidak sesuai dengan rancangan. (Dok: Imigrasi Kualanamu)
AMANKAN: Petugas Imigrasi Kualanamu saat mengamankan 4 WNA Vietnam yang bekerja tidak sesuai dengan rancangan. (Dok: Imigrasi Kualanamu)

 

SUMUT POS- Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) kembali dilakukan melalui operasi gabungan di kawasan Medan Glugur, Senin (21/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu menemukan dan mengamankan tiga WNA asal Vietnam yang diduga bekerja di lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang terdaftar.

Operasi gabungan ini melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu bersama Polrestabes Medan, BAIS TNI Sumut, Kodim Medan, Disnaker Kota Medan, dan Bakesbangpol Kota Medan. 

Baca Juga: Kasus Pemerasan Oknum Ketua Organisasi di Langkat Lanjut

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah bersama dalam melakukan pemantauan kondisi lapangan.

Sebelum bergerak ke lapangan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Muhammad Firman Akhsani, memberikan briefing kepada anggota terkait pelaksanaan operasi gabungan. Koordinasi kondisi lapangan kemudian dilakukan pada pukul 10.00 WIB sebelum tim bergerak menuju kawasan Medan Glugur sekitar pukul 10.30 WIB.

Setibanya di lokasi, tim operasi gabungan melakukan pemeriksaan di area proyek dan menemukan tiga WNA asal Vietnam. Ketiganya diketahui berada di lokasi proyek dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena terdapat dugaan ketidaksesuaian lokasi kerja dengan RPTKA yang terdaftar. Ketiga WNA tersebut Adalah NVQ, KCL, dan PHS.

Pengamanan dilakukan untuk mendalami keberadaan, aktivitas, serta kesesuaian lokasi kerja mereka dengan dokumen penggunaan tenaga kerja asing yang dimiliki.

Muhammad Firman Akhsani, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan lapangan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam. 

“Kami menemukan tiga WNA asal Vietnam di lokasi proyek dan berdasarkan pemeriksaan awal terdapat dugaan ketidaksesuaian lokasi kerja dengan RPTKA yang terdaftar. Karena itu, ketiganya kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan dokumen yang dimiliki,” ujarnya.

Dari keterangan pekerja di lokasi, petugas juga memperoleh informasi bahwa terdapat

WNA lainnya yang disebut masih berada di tempat kos atau penginapan di kawasan Medan Sekip, sementara beberapa lainnya disebut telah meninggalkan lokasi. 

Informasi mengenai keberadaan WNA yang masih berada di kawasan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan pencarian.

Namun, setelah petugas bergerak menuju kawasan Medan Sekip, WNA yang dimaksud tidak ditemukan. Sementara itu, tiga WNA Vietnam yang ditemukan di lokasi proyek dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi.

Menurut Muhammad Firman, proses pemeriksaan menjadi tahapan penting untuk memastikan fakta yang ditemukan di lapangan sebelum menentukan tindak lanjut keimigrasian.

“Setiap temuan di lapangan akan kami dalami berdasarkan keterangan dan dokumen yang ada. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan status dan kegiatan yang bersangkutan, termasuk kesesuaian lokasi kerja dengan RPTKA yang terdaftar,” jelasnya.

Usai melakukan pengecekan dan pengamanan di lokasi, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama tim operasi gabungan kembali menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Melalui operasi gabungan, informasi yang ditemukan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Penguatan pengawasan orang asing tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang mendorong jajaran Imigrasi untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian melalui deteksi dini serta sinergi dengan instansi terkait.

Semangat tersebut juga sejalan dengan kebijakan “Imigrasi untuk Rakyat”, di mana pelaksanaan fungsi keimigrasian diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap WNA dilakukan dengan tetap mengedepankan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Imigrasi Kualanamu, pengawasan terhadap WNA bukan sekadar mencari pelanggaran, tetapi memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menjalankan aktivitas sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang dimilikinya. Karena itu, setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang diperoleh. (rel/ram)

 

Editor : Juli Rambe
imigrasi kualanamu wna vietnam