Calon Anggota BPD di Langkat Merasa Kecewa

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 22:15 WIB
Kantor Desa Mancang di Kecamatan Selesai, Langkat. (Dok: warga)
Kantor Desa Mancang di Kecamatan Selesai, Langkat. (Dok: warga)

 

BINJAI, SUMUT POS- Proses pemilihan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034 di Mancang, Kecamatan Selesai, mendapat sorotan, Kamis (24/9/2026). Calon Anggota BPD dari Dusun Melati, Herman menuding, proses pemilihan berjalan tidak terbuka dan bahkan cacat hukum.

Herman juga diduga dipaksa mundur oleh panitia pemilihan. Dia mengungkapkan alasan pemilihan BPD berjalan tidak terbuka dan baru mengetahui dua hari jelang berakhirnya pendaftaran.

"Sebenarnya pendaftaran dibuka sejak 26 Agustus sampai 8 September 2026. Tapi saya tauhnya pada tanggal 7-8 September 2026," ujar Herman di Binjai, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Pemko Binjai Santuni Korban Kecelakaan Kerja

Dia menambahkan, ketua panitia pemilihan Anggota BPD mendatanginya dan diduga berujar harus mengalah pada Kamis (17/9/2026). "Bahasa saya harus mengalah ini berasal dari Pak Camat," ujar Herman.

"Sabtu (19/9/2026), kepala dusun menemui saya ke rumah dan mengatakan hal itu juga, bahwa saya harus mengalah. Saya tanya juga kepada kepala dusun, mengalah yang bagaimana. Tapi saya tegaskan, saya gak mau mengalah," sambung Herman.

Dugaan tidak terbuka proses pemilihan Anggota BPD Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, kian terang benderang. Senin (21/9/2026), Herman menerima surat yang ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD bahwa dinyatakan gugur dan tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya.

"Dalam surat itu tertulis, saya gugur karena kouta minimal 30 persen keterwakilan perempuan untuk keanggotaan BPD telah terpenuhi oleh peserta lain berdasarkan hasil peringkat/seleksi yang telah ditetapkan terlebih dahulu, sesuai dengan regulasi dan mekanisme pengisian keanggotaan BPD yang berlaku," kata Herman.

"Saya tetap tidak terima. Karena bagaimana kouta ini bisa sedemikian di desain bisa mencukupi," sambungnya.

Dia juga menduga, digugurkan karena ada intervensi dari kepala desa. Alasannya, kepala desa diduga sudah menentukan orang-orang yang mengisi Anggota BPD.

"Sebelumnya saya menemui saksi Riyus warga Dusun Sei Benang, dia tiga kali didatangi kepala desa untuk mendaftar menjadi anggota BPD. Di sini saya menyimpulkan bahwa pengisian anggota BPD sudah diintervensi kepala desa," kata dia.

"Di mana kepala desa langsung yang menjumpai warga yang diinginkannya untuk mengisi anggota BPD," sambungnya.

Herman coba menelusuri dugaan tidak terbuka dalam proses pemilihan calon Anggota BPD Mancang. Dalam penelusurannya, dia menemui tiga kepala dusun dan menyoal pendaftaran calon Anggota BPD.

Hasilnya, kepala dusun mengetahui ada pemilihan calon Anggota BPD, namun diduga tidak ada perintah lanjut untuk diinformasikan ke masyarakat. 

"Menariknya lagi, ada kepala dusun yang tidak taju warganya ikut pendaftaran anggota BPD," ujar Herman.

Anggota BPD Mancang tercatat sebanyak tujuh orang, rinciannya lima pria dan dua wanita. "Memang benar sesuai putusan bupati dan saya pahami serta saya tanya sama desa-desa yang lain, jika pemilihan anggota BPD laki-laki dan perempuan itu beda," katanya.

"Kalau perempuan itu pemilihan khusus namanya. Kalau laki-laki pemilihan langsung atau pemilihan perwakilan dusun masing-masing," sambung Herman.

Karenanya, dia menilai, terdapat dugaan cacat hukum dalam proses pemilihan Anggota BPD. Dia pun mendesak untuk tidak dapat dilanjutkan dan dilakukan pemilihan ulang.

"Karena tahapan-tahapan yang ada tidak dilaksanakan dengan benar. Saya juga sudah konfirmasi sama Mades, tapi yang bersangkutan sulit dijumpai," ujar Herman.

"Harapan saya ke Pemdes, pemilihan calon anggota BPD agar diulang dan melakukan tahapan-tahapan yang sudah ada secara terbuka, dan diberitahukan kepada seluruh masyarakat," tambahnya.

Terpisah, Kades Mancang, Ahmad Azuar saat dikonfirmasi soal pemilihan calon BPD belum mau berkomentar. Pesan singkat dari WhatsApp yang dikirim wartawan juga belum dibalas Azuar. (ted/ram)

Editor : Juli Rambe
bpd mancang badan permusyawaratan desa