MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (bidang pemerintahan dan hukum), Irham Buana Nasution menyambut baik keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menutup permanen SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
Pasalnya, SPPG yang melayani 2.997 penerima manfaat tersebut terbukti telah melanggar aturan operasional serta tidak memenuhi standar keamanan pangan.
"Pertama, kita tentu menyambut baik langkah BGN yang telah menutup permanen SPPG (Karo Berastagi Sempajaya) tersebut. Atas pelanggaran fatal yang telah dilakukan, memang tidak ada alasan untuk tidak menutupnya secara permanen," ucap Irham Buana Nasution kepada Sumut Pos, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Laskar Melayu di Batubara Berbagi 100 Life Jacket kepada Nelayan
Namun, politisi senior Partai Golkar itu menegaskan, sanksi penutupan permanen saja masih belum cukup. Pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APH) harus memberikan sanksi hukum terhadap SPPG Karo Berastagi Sempajaya.
"Intinya harus ada konsekuensi hukum. Penutupan SPPG secara permanen itu kan baru berupa sanksi administrasi, belum sanksi hukum. Untuk masalah ini, tentu tidak boleh hanya sanksi administrasi saja yang diberikan, harus ada juga sanksi hukumnya," ujarnya.
Ditegaskan Irham Buana yang merupakan mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan itu, sejatinya SPPG merupakan satuan yang berkewajiban dalam menyediakan makanan sehat dan bergizi kepada publik sebagai penerima manfaat.
Dengan kata lain, SPPG bukan hanya bertanggungjawab kepada pemerintah ataupun BKN, tetapi juga bertanggungjawab terhadap publik.
"Apalagi kita tahu bahwa jumlah yang keracunan tidak sedikit, bahkan akibat dari keracunan tersebut berbuntut panjang. Ini terkait terganggungnya masa depan anak bangsa, tentu tidak boleh kita menilai tanggungjawab SPPG hanya sebatas tanggungjawab administrasi. Tetapi jauh lebih dari itu, harus ada tanggungjawab hukum dibebankan kepada pengelola SPPG tersebut," tegasnya.
Irham Buana mengatakan, APH harus segera turun tangan dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pengelola SPPG Karo Berastagi Sempajaya.
"Dengan laporan ataupun tanpa laporan, pihak kepolisian harus mengambil langkah hukum atas kejadian ini, sebab kejadian ini merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan. SPPG tersebut harus bertanggungjawab secara hukum," tegasnya lagi.
Irham Buana menjelaskan, sanksi hukum tersebut harus diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang aman bagi setiap penerima manfaat.
"Bila tidak diberikan sanksi hukum, maka tidak akan menimbulkan efek jera. Kedepan, para pengelola SPPG tidak akan takut dalam memberikan pelayanan buruk kepada penerima manfaat. Mereka akan berfikir bahwa sanksi terberat atas kesalahan yang dilakukan hanya berupa sanksi administrasi, yaitu penutupan SPPG secara permanen. Tentu ini tidak boleh terjadi, masyarakat penerima manfaat dari program MBG harus merasa aman dan dilindungi secara hukum," pungkasnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe