PADANG LAWAS, SUMUT POS- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas) dan dinas terkait menggelar pengawasan dan uji tera mesin pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan ink untuk memastikan masyarakat mendapatkan takaran BBM yang tepat dan akurat.
Sekaligus memastikan seluruh mesin nozzle dan alat ukur di SPBU beroperasi secara akurat, dan mencegah potensi kecurangan yang dapat merugikan hak-hak konsumen.
Baca Juga: Penetapan Anggota BPD di Langkat Diduga Keluarga dan Orang Dekat, Kades: Tidak Ikut Campur
Inspeksi yang berlangsung seharian penuh tersebut dipimpin langsung oleh personel Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Padang Lawas, IPDA Hasan Basri Harahap bersama BRIPTU Deni I. HSB.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, menegaskan bahwa pengawasan ketat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan ketertiban serta kepastian takaran bagi masyarakat. Kami bersinergi dengan dinas terkait agar masyarakat Padang Lawas merasa aman dan mendapatkan haknya secara utuh saat mengisi BBM," ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
Dalam operasi tersebut, Polres Padang Lawas memboyong para pakar dan pejabat fungsional metrologi, antara lain Kabid Perdagangan Kabupaten Palas Maghdalena Harahap, Ahli Tera Metrologi Kabupaten Paluta Afrul Fachrul Rozi Hrp, serta Kasi Penera Muda Kabupaten Palas Safar Nuh Siregar.
Pengujian menyasar empat lokasi SPBU yang tersebar di empat kecamatan, yakni:
SPBU 14.2273.40 (Armadar 50) di Desa Binanga, Kecamatan Barumun Tengah.
SPBU 14.2273.48 di Desa Pagaran Jalu-Jalu, Kecamatan Lubuk Barumun.
SPBU 14.2273.09 di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
SPBU 14.2273.30 di Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, tim tidak menemukan adanya indikasi kecurangan maupun pemalsuan segel. Seluruh alat ukur mesin pengisian BBM dipastikan masih dalam keadaan tersegel resmi.
Meski demikian, petugas menemukan beberapa dispenser BBM mengalami selisih takaran atau deviasi angka akibat faktor keausan pemakaian harian dan pengaruh perubahan cuaca.
Menanggapi hal itu, tim ahli metrologi langsung melakukan penyetelan ulang (re-adjustment) di tempat hingga ukuran kembali presisi sesuai standar legalitas.
"Seluruh mesin yang sempat mengalami deviasi teknis telah ditera ulang dan langsung dipasangi stempel steker peneraan resmi dari Diskoperindag Kabupaten Padang Lawas," jelas Kasat Reskrim.
Sebagai rencana tindak lanjut (RTL), Polres Padang Lawas berkomitmen untuk terus mengawal stabilitas distribusi BBM secara berkala. Koordinasi intensif dengan para pengelola SPBU dan instansi teknis akan terus ditingkatkan demi menjaga pelayanan yang jujur, transparan, dan akuntabel di bumi Padang Lawas Tano Adat Digomgom Ibadat. (mit/ram)
Editor : Juli Rambe