NISEL, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mulai memetakan kompetensi dan potensi 550 Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Profiling ASN Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, Senin hingga Kamis (28/9–1/10/2026), digelar di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Telukdalam.
Profiling tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Nias Selatan memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Melalui pemetaan yang dilakukan secara objektif, pemerintah daerah ingin memastikan kompetensi, potensi, kinerja, hingga kebutuhan pengembangan karier setiap pegawai dapat teridentifikasi dengan lebih terukur.
Baca Juga: Empat Rumah Warga Onomondra Retak usai Kena Longsor
Bupati Nias Selatan mengatakan, profiling ASN merupakan langkah strategis dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut menekankan pentingnya sistem merit untuk membangun aparatur yang profesional, berkinerja tinggi, serta berpegang pada nilai dasar BerAKHLAK.
“ASN hari ini tidak lagi sebatas pelaksana administrasi, melainkan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, profiling ini sangat strategis, bukan sekadar mengumpulkan data pegawai, melainkan menjadi instrumen penting untuk mengenali secara objektif kompetensi, potensi, kinerja, hingga kebutuhan pengembangan karier setiap ASN,” ujar Bupati.
Menurutnya, hasil profiling nantinya dapat menjadi salah satu dasar dalam penataan manajemen ASN. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk memetakan kompetensi pegawai, mengidentifikasi kebutuhan pelatihan, menyusun perencanaan karier, hingga menempatkan ASN sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Dengan demikian, prinsip right man on the right place diharapkan dapat diterapkan secara lebih terukur. Penataan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pelaksanaan profiling juga mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Baca Juga: Babak I Indonesia vs Malaysia Masih 0-0, Thom Haye Kena Kartu Merah
Ketentuan tersebut menempatkan sistem merit sebagai bagian penting dalam pengelolaan ASN, dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Bupati mengimbau seluruh ASN peserta mengikuti setiap tahapan profiling dengan sungguh-sungguh. Ia juga meminta panitia bersama Tim Kantor Regional (Kanreg) VI BKN Medan memastikan seluruh proses berjalan profesional dan objektif, termasuk menjaga kerahasiaan data peserta.
“Profiling ini harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tetap menjaga kerahasiaan data,” pesannya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Tim Kanreg VI BKN Medan, serta seluruh ASN yang mengikuti profiling.
Baca Juga: PK Amry KS Pelawi Dikabulkan, Terpidana Korupsi Profil Desa dan Website Karo Divonis Bebas
Melalui pemetaan tersebut, Pemkab Nias Selatan berharap pengelolaan ASN ke depan semakin berbasis kompetensi dan kinerja. Bukan hanya untuk menata karier pegawai, tetapi juga memastikan aparatur yang berada di setiap lini pemerintahan mampu memberikan pelayanan yang semakin efektif kepada masyarakat. (eri/han)
Editor : Johan Panjaitan