STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mancang periode 2026-2034, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Selain sorotan mengenai dugaan adanya keluarga dan orang dekat kepala desa yang terpilih, status salah seorang anggota BPD terpilih juga menjadi perhatian. Sosok berinisial JM diketahui merupakan guru aktif berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Namun, panitia pemilihan BPD Mancang menilai status sebagai PPPK tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk menjadi anggota BPD.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Mancang, Bambang, mengatakan ketentuan mengenai persyaratan anggota BPD perlu dibedakan dengan status sebagai aparatur pemerintahan desa.
“Terkait saudari JM yang disebut sebagai guru PPPK, sepanjang yang saya pahami, status sebagai PPPK tidak serta-merta membuat seseorang dilarang menjadi anggota BPD,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Pokir Teo Sinulingga DPRD Langkat, Fokus Infrastruktur hingga Sarpras Kelompok Tani
JM diketahui mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Sirapit. Menurut Bambang, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang mengatur PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Namun, menurut pemahamannya, tidak ada ketentuan eksplisit yang menyebut setiap PPPK dilarang menjadi anggota BPD.
Panitia Rujuk Permendagri
Bambang menjelaskan, persyaratan calon anggota BPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ia menyoroti salah satu ketentuan yang menyebut calon anggota BPD tidak berstatus sebagai perangkat pemerintah desa.
“Jadi, perlu dibedakan antara ASN/PPPK dengan perangkat pemerintah desa. Karena itu, sepanjang yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan calon anggota BPD dan tidak terdapat ketentuan khusus dari aturan kepegawaian yang melarang, statusnya sebagai guru PPPK saja belum cukup untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh menjadi anggota BPD,” jelasnya.
Meski demikian, Bambang mengatakan status PPPK JM serta proses administrasinya tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen yang digunakan dalam tahapan pemilihan.
Baca Juga: Yayasan IT&B Indonesia Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Asprina
“Mengenai apakah panitia mengetahui status PPPK yang bersangkutan, hal tersebut tentu perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen dan proses administrasi yang kami lakukan,” katanya.
Ia menegaskan, panitia berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam proses pengisian anggota BPD Mancang, termasuk Peraturan Bupati Langkat Nomor 18 Tahun 2018 tentang pedoman pengisian keanggotaan BPD.
Bambang juga menilai persoalan tersebut tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran terhadap aturan ASN hanya karena JM berstatus guru PPPK.
“Yang harus dilihat adalah apakah ada ketentuan khusus yang melarang PPPK menjadi anggota BPD serta apakah seluruh persyaratan BPD telah dipenuhi,” ujarnya.
“Kami tentu terbuka apabila ada dasar hukum atau ketentuan lain yang menunjukkan adanya larangan tersebut untuk kita pelajari bersama,” sambungnya.
Tak Ada Rekomendasi Disdik
Terkait proses administrasi JM, Bambang menyebut tidak ada surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Langkat yang digunakan untuk mengikuti pemilihan BPD.
“Surat izin dari atasannya, kepala sekolah, yang ada,” tukasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat Sinarta Sitepu belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai status guru aktif berstatus PPPK yang terpilih dan ditetapkan sebagai anggota BPD Mancang.
Pesan singkat yang dikirimkan belum mendapat balasan hingga berita ini ditulis.
Anggota BPD Mancang terpilih dijadwalkan dilantik secara serentak pada November 2026 mendatang.
Tujuh Nama Ikut Disorot
Persoalan tidak berhenti pada status JM. Proses pemilihan BPD Mancang juga mendapat sorotan terkait dugaan adanya anggota terpilih yang memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan kepala desa.
Sejumlah nama yang disebut antara lain NGDI dari Dusun Cempaka yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa; TD dari Dusun Batugajah yang diduga sepupu atau keluarga kepala desa; YT dari Dusun Tempel yang diduga keluarga kepala desa; serta YSF dari Dusun Mawar yang disebut diduga orang dekat kepala desa.
Kemudian JM dari Dusun Melati, AD dari Dusun Sei Benang yang diduga orang dekat kepala desa, dan SYT dari Dusun Durian yang disebut merupakan anggota BPD periode sebelumnya.
Sejumlah pihak menilai proses pemilihan ketujuh nama tersebut tidak transparan dan mempertanyakan aspek hukum dalam prosesnya. Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat keputusan resmi yang menyatakan proses pemilihan tersebut melanggar hukum.
Baca Juga: DPRD Sumut Desak Kemensos Tindalanjuti Kekurangan Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat di Medan
Kepala Desa Mancang, Ahmad Azuar, membantah tudingan bahwa anggota BPD terpilih merupakan keluarga maupun orang dekatnya.
Ia juga menegaskan tidak ikut campur dalam proses pemilihan yang dilakukan panitia.
“Saya sebagai kepala desa tidak ikut campur urusan panitia pemilihan anggota BPD. Jadi kalau ada dugaan ini itu, itu tidak benar,” ujar Azuar akhir pekan lalu.
Menurut Azuar, jika ditemukan kesalahan dalam proses yang dilakukan panitia, dirinya telah memberikan teguran dan meminta agar persoalan tersebut segera dicarikan penyelesaian.
“Kalau pun ada kesalahan, panitia sudah saya tegur dan akan dicarikan solusinya biar tidak lagi ada riak-riak yang negatif di Desa Mancang,” katanya.
Calon Sebut Proses Tidak Transparan
Sorotan terhadap proses pemilihan juga datang dari Herman, calon anggota BPD dari Dusun Melati.
Herman menilai proses pemilihan BPD Mancang berjalan tidak transparan. Ia juga menduga dirinya didorong untuk mengalah dan mundur dari proses pemilihan.
Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari polemik pengisian BPD Mancang. Di satu sisi, panitia menyatakan proses telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, masih terdapat pihak yang mempertanyakan transparansi serta sejumlah persyaratan dalam proses tersebut.
Dengan pelantikan dijadwalkan berlangsung November mendatang, berbagai persoalan yang muncul diharapkan dapat memperoleh kejelasan sebelum seluruh anggota BPD Mancang resmi menjalankan tugasnya.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan