Penyerapan Dana TKD untuk Bencana Masih Rendah, Bahkan di Bawah 5 Persen

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 18:54 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution.(Dok: Ihsan Syahreza/Sumut Pos)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution.(Dok: Ihsan Syahreza/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti rendahnya realisasi penggunaan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) di sejumlah kabupaten/kota di Sumut. Bahkan, sembilan daerah tercatat masih memiliki realisasi di bawah 5 persen.

Rendahnya realisasi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, mengingat tambahan TKD dari pemerintah pusat ditujukan untuk mendukung penanganan dampak bencana serta mempercepat pemulihan daerah yang terdampak.

Menurutnya, sebagian besar tambahan TKD yang diterima pemerintah daerah dialokasikan untuk pembangunan fisik. Kondisi tersebut membuat realisasi anggaran membutuhkan waktu lebih panjang karena setiap proyek harus melalui tahapan perencanaan, tender, hingga pengerjaan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Medan Kota

"Realisasinya memang masih sangat rendah. Ada sembilan daerah yang realisasinya masih di bawah 5 persen," ujar Bobby saat memberikan keterangannya di Grand Mercure Medan, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan, lebih dari 50 persen tambahan TKD yang diterima daerah dialokasikan untuk kegiatan fisik. Sementara itu, sejumlah daerah yang terdampak bencana sebelumnya belum memiliki perencanaan pembangunan yang secara khusus disiapkan untuk menangani kerusakan akibat bencana.

Akibatnya, ketika tambahan anggaran dari pemerintah pusat disalurkan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyusun perencanaan baru sebelum kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan.

"Karena ini tambahan anggaran, banyak daerah yang sebelumnya tidak memiliki perencanaan untuk kegiatan tersebut. Ketika anggarannya turun, mereka harus membuat perencanaan terlebih dahulu," katanya.

Selain persoalan rendahnya realisasi, Bobby juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan tambahan TKD di tingkat kabupaten/kota.

Ia mengingatkan bahwa tambahan anggaran tersebut merupakan dukungan pemerintah pusat yang diberikan untuk membantu daerah, bukan merupakan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan anggaran tambahan yang bersumber dari pemerintah pusat.

"Ini kan tambahan dari pemerintah pusat, dari Bapak Presiden, bukan dari PAD. Jadi, harus digunakan sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Ia mengungkapkan adanya kekhawatiran terkait usulan penggunaan tambahan TKD untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal penyaluran anggaran tersebut.

Di antaranya, muncul usulan agar dana tambahan tersebut digunakan untuk pembangunan rumah dinas maupun pembelian kendaraan dinas.

"Yang paling penting, anggaran ini harus digunakan untuk penanganan bencana. Jangan sampai peruntukannya bergeser ke kegiatan yang tidak sesuai," tegasnya.

Pemprov Sumut, lanjutnya, berharap seluruh kabupaten/kota segera menindaklanjuti kendala yang menyebabkan rendahnya realisasi tambahan TKD.

Percepatan tersebut dinilai penting agar anggaran yang telah disediakan pemerintah pusat tidak hanya tercatat dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kegiatan pembangunan dan pemulihan daerah.

Bobby menegaskan, pemerintah daerah harus memanfaatkan tambahan TKD secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga tujuan pemerintah pusat membantu daerah terdampak bencana dapat tercapai.

"Jangan sampai anggarannya sudah diberikan, tetapi realisasinya masih rendah. Kita minta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaannya dan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk penanganan bencana," pungkasnya.(san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
dana tkd dana bantuan untuk bencana