KARO, Sumutpos.jawapos.com – Misteri tewasnya Asprina br Surbakti (38), dosen sekaligus Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Indonesia, di kediamannya di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, mulai terungkap.
Polres Tanah Karo menyebut kematian Asprina merupakan bagian dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat, yakni AFR (25) dan MRS (37).
Kedua tersangka ditangkap tim gabungan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba. Keduanya diamankan di wilayah Deli Serdang pada Senin (28/9) dini hari.
Baca Juga: Realisasi APBD Kota Medan 2026 Masih Rendah, Rico Waas: OPD yang Lalai akan di Punishment
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha, dalam konferensi pers, Selasa (29/9) sore.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika keluarga korban menerima informasi pada Jumat (26/9) malam bahwa Asprina tidak dapat dihubungi.
Keluarga kemudian mendatangi kediaman korban. Namun saat tiba, rumah dalam kondisi terkunci dan tidak ada respons dari dalam.
Setelah pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, keluarga menemukan korban telah meninggal dunia di kamar mandi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC Ditreskrimum Polda Sumut bergerak melakukan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan analisis, polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar Pebriandi.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Siswa di Binjai, Orangtua Sebut Terduga Pelaku Tak Hanya Guru
Penelusuran polisi akhirnya mengarah kepada AFR dan MRS. Keduanya diamankan di kawasan Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan kendaraan milik korban yang diduga dibawa para tersangka setelah kejadian.
Diduga Sudah Kenal Lingkungan Rumah Korban
Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban.
Salah seorang tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal. Kondisi tersebut diduga membuat tersangka mengetahui situasi lingkungan maupun keberadaan korban.
Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban. Namun keberadaan mereka diketahui korban hingga kemudian terjadi kekerasan yang mengakibatkan Asprina meninggal dunia.
Setelah itu, para tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban sebelum membawa kendaraan korban meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, telepon seluler, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, perhiasan serta sejumlah barang lainnya.
Penyidik juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka ketika menjalankan aksinya. Barang tersebut kemudian dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas yang diperoleh polisi.
“Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan,” kata Hizkia.
Dua Tersangka Ditembak di Kaki
Dalam pengembangan perkara, polisi menyebut kedua tersangka sempat melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pencarian dan pengembangan terhadap barang bukti.
Petugas mengaku telah memberikan peringatan. Namun karena perlawanan disebut terus berlanjut, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kedua tersangka.
Kapolres Karo menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kematian Asprina berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini,” tegas Pebriandi.
Baca Juga: AMKAK Desak Kejari Karo Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BDLUT Rimo Bunga
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Meski dua tersangka telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengurai seluruh rangkaian kejadian secara utuh. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya untuk kepentingan penyidikan dan memastikan perkara ini terang,” pungkasnya. (deo/han)
Editor : Johan Panjaitan