Perda Wajib Lapor Tak Berjalan,  Hanya Jadi Pajangan di Karo

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 17:15 WIB

 

TERTIBKAN: Pemkab Karo menertibkan buruh tani (aron) di kawasan Laudah dan dipindahkan ke lapangan Rumah Potong Hewan. (Istmewa/Sumut Pos)
TERTIBKAN: Pemkab Karo menertibkan buruh tani (aron) di kawasan Laudah dan dipindahkan ke lapangan Rumah Potong Hewan. (Istmewa/Sumut Pos)

 

KARO, Sumutpos.jawapos.com-Kabupaten Karo saat ini ternyata bukan hanya menjadi daerah tujuan wisata, tetapi juga menjadi magnet bagi warga dari berbagai daerah untuk mencari pekerjaan. Sektor pertanian menjadi salah satu yang banyak menarik pekerja pendatang.


 Para pekerja harian lepas atau yang dikenal dengan sebutan aron datang dari berbagai daerah untuk bekerja di lahan-lahan pertanian di Kabupaten Karo. Selain sektor pertanian, mobilitas pekerja dari luar daerah juga terjadi pada sektor konstruksi, pariwisata, perdagangan, perhotelan dan restoran.


Aktivitas ekonomi tersebut membuat mobilitas orang masuk dan keluar Kabupaten Karo berlangsung cukup tinggi.
 Bahkan, aktivitas dan titik kumpul para aron tani sempat menjadi perhatian, khususnya di Kabanjahe. Titik kumpul pekerja yang menunggu jemputan setiap hari di kawasan Simpang Tiga Laudah sempat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

Baca Juga: Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebingtinggi Tegaskan Empat Komitmen Perkuat Program KB


 Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Karo kemudian mengalihkan lokasi titik kumpul aron dari Simpang Tiga Laudah ke kawasan Rumah Potong Hewan (RPH), Jalan Lingkar Kabanjahe.


Belakangan, para pekerja pendatang tidak hanya terlihat di Kabanjahe, Berastagi, Tigapanah dan sejumlah kecamatan lainnya. Mereka juga mulai menyebar hingga ke desa-desa, bahkan sebagian menetap di wilayah tersebut.


Kondisi ini kemudian menimbulkan sorotan masyarakat terkait pendataan dan pengawasan terhadap warga pendatang.
 Sorotan tersebut semakin mengemuka di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap persoalan keamanan dan kriminalitas di Kabupaten Karo.
Bukan hanya kasus penyalahgunaan narkoba, perjudian maupun pencurian yang menjadi perhatian. Baru-baru ini, masyarakat Tanah Karo digemparkan dengan kasus perampokan yang menewaskan Wakil Rektor II IT&B Indonesia, Asprina Br Surbakti.


 Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka. Salah seorang tersangka diketahui pernah bekerja sebagai kuli bangunan di kompleks perumahan tempat korban tinggal. Fakta tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa status sebagai pendatang berkaitan dengan tindak kriminal. Namun, kasus tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pendataan dan pengawasan terhadap mobilitas warga di lingkungan permukiman dilakukan.
 “Tanah Karo saat ini sudah berubah jadi Texas. Banyak warga yang sudah tidak kita kenali tinggal di sini tanpa pengawasan dari pemerintah,” ujar S. Sembiring, warga Kecamatan Barusjahe.


Menurutnya, keberadaan pekerja pendatang tidak perlu dipersoalkan karena tenaga mereka memang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas ekonomi di Kabupaten Karo.

Baca Juga: RS Haji Medan Pastikan Siaga Hadapi Influenza A


 “Kita tidak melarang mereka datang ke Tanah Karo. Karena tenaga para pekerja ini sangat dibutuhkan di sini. Meski begitu, pemerintah seharusnya proaktif melakukan pendataan. Bukan dibiarkan bebas begitu saja,” pintanya.

Perda Hanya Pajangan

 Di balik fenomena meningkatnya mobilitas warga pendatang tersebut, masyarakat juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.


 Perda tersebut mengatur kewajiban lapor bagi orang yang berkunjung lebih dari 1×24 jam atau bermalam kepada aparat pemerintahan setempat.
Namun, pelaksanaan ketentuan tersebut di tengah masyarakat kini dipertanyakan. Masyarakat mempertanyakan apakah aturan tersebut benar-benar berjalan atau hanya menjadi aturan tertulis tanpa pengawasan yang memadai.


 Padahal, Perda bukan sekadar dokumen administratif. Setelah ditetapkan dan berlaku, ketentuannya menjadi bagian dari aturan daerah yang harus dilaksanakan. Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah aturan tersebut masih berlaku, tetapi juga sejauh mana pemerintah memastikan ketentuan tersebut diterapkan.


 Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM, menegaskan bahwa Perda Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2023 masih berlaku dan belum mengalami perubahan. “Perda belum ada perubahan. Terima kasih atas atensinya. Akan kami ingatkan kembali aparatur kita sampai ke tingkat desa,” kata Gelora.

Baca Juga: Sidang Korupsi KSOP Belawan, Saksi Sebut PNBP Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara


 Pernyataan Sekda tersebut menjadi penting karena pelaksanaan Perda di tingkat bawah sangat bergantung pada aparatur desa, kepala dusun maupun perangkat lingkungan. Dengan tingginya mobilitas pekerja pendatang, persoalannya bukan hanya apakah Perda telah dibuat, tetapi apakah mekanisme pendataan dan pengawasan benar-benar berjalan.


 Apakah pekerja yang datang dan bermalam di wilayah Karo tercatat? Apakah penghuni rumah kontrakan dan kos terdata? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan berapa banyak pelanggaran yang ditemukan sejak Perda tersebut berlaku?


 Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengukur efektivitas Perda, terutama ketika Kabupaten Karo terus berkembang sebagai daerah tujuan ekonomi, pertanian dan pariwisata. Perda yang telah ditetapkan tidak cukup hanya menjadi aturan tertulis. Pelaksanaannya membutuhkan sosialisasi, pendataan dan pengawasan yang konsisten dari tingkat kabupaten hingga desa. (deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
pendatang pajangan lahan-lahan pertanian perda