89 Kendaraan Dinkes Langkat Diperiksa, Ambulans hingga Pajak Jadi Sorotan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 15:15 WIB
Pemeriksaan kendaraan dinas di Pendopo Jentera Malay, Stabat. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
Pemeriksaan kendaraan dinas di Pendopo Jentera Malay, Stabat. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Langkat memperketat penertiban dan pengawasan aset daerah. Kali ini, 89 kendaraan milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat diperiksa untuk memastikan keberadaan, kondisi, kelengkapan administrasi, hingga kesesuaian penggunaannya.

Pemeriksaan kendaraan dinas tersebut berlangsung di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (1/10/2026). Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril turun langsung dalam kegiatan apel kendaraan dinas tersebut.

Tak hanya kendaraan operasional, sejumlah ambulans yang selama ini menjadi penopang pelayanan kesehatan hingga ke pelosok desa turut diperiksa.

Baca Juga: Kapolres Tebing Tinggi Audiensi dengan Bupati Sergai, Perkuat Sinergi Kamtibmas

Amril mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemkab Langkat memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

“Harapannya kendaraan yang masih layak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sementara kendaraan yang mengalami kerusakan harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Yang paling utama, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara optimal,” kata Amril.

Kondisi Kendaraan Dipetakan

Pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan mengecek berbagai aspek kendaraan. Mulai kondisi mesin, bodi, kelengkapan kendaraan hingga dokumen administrasi seperti STNK dan kelengkapan pendukung lainnya.

Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan seluruh kendaraan milik pemerintah daerah terdata dan terinventarisasi dengan baik.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah kendaraan yang mengalami kerusakan, baik ringan maupun berat. Beberapa di antaranya merupakan ambulans yang selama ini digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Kondisi tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi Pemkab Langkat untuk menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing kendaraan.

Baca Juga: AC LG Raih Empat Penghargaan Bergengsi

Kendaraan yang masih layak dan dibutuhkan untuk pelayanan akan tetap dioptimalkan. Sedangkan kendaraan yang mengalami kerusakan akan dievaluasi untuk menentukan apakah masih dapat diperbaiki atau perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengelolaan aset daerah.

Pajak Ambulans Jadi Perhatian

Selain kondisi fisik dan kelengkapan administrasi, kewajiban pajak kendaraan juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan.

Amril secara khusus meminta agar perpanjangan pajak kendaraan, terutama ambulans, segera ditindaklanjuti. Sebab, kendaraan tersebut memiliki fungsi strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Perpanjangan pajak kendaraan, khususnya ambulans, harus menjadi perhatian. Kita tidak ingin persoalan administrasi menghambat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: PDI Perjuangan Karo Salurkan Tali Asih untuk Siswa Terdampak MBG

Menurutnya, kendaraan operasional Dinkes memiliki peran penting dalam menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan kesehatan. Karena itu, keberadaan kendaraan saja tidak cukup. Kondisi dan kesiapan kendaraan juga harus dipastikan.

“Kendaraan-kendaraan ini digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, termasuk ke desa-desa, sehingga harus dipastikan tetap dapat digunakan secara maksimal,” tambahnya.

Kendaraan Rusak Dievaluasi

Amril menegaskan, seluruh kendaraan dinas merupakan aset pemerintah daerah yang harus dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

Setiap kendaraan harus digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya serta memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.

Untuk kendaraan yang sudah tidak layak digunakan, Pemkab Langkat akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengelolaan aset sesuai ketentuan. Kendaraan yang memenuhi persyaratan untuk dihapus dari daftar aset akan diproses sesuai prosedur, termasuk melalui mekanisme lelang.

Pengelolaan kendaraan yang tidak lagi dapat dimanfaatkan itu diharapkan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Baca Juga: Guru PJOK Sediakan Air Minum Gratis untuk Siswa, Dorong Hidup Sehat dan Kurangi Minuman Manis

Melalui pemeriksaan berkala, Pemkab Langkat dapat memetakan kondisi aset secara lebih jelas. Kendaraan yang masih layak dapat dipertahankan dan dioptimalkan, sementara aset yang sudah tidak memenuhi standar kelayakan dapat segera ditangani.

Dengan penertiban tersebut, kendaraan operasional Dinkes Langkat, terutama ambulans, diharapkan tetap siap mendukung pelayanan kesehatan masyarakat hingga ke wilayah pedesaan. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
ambulans pajak dinkes kendaraan