Anak Polisi Alami Laka Tunggal di Jalan Rusak Binjai, Pemko Dapat Digugat

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 22:10 WIB
Kondisi korban laka tunggal di jalan rusak terbaring lemah. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kondisi korban laka tunggal di jalan rusak terbaring lemah. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Peristiwa kecelakaan tunggal di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan, Jum'at (2/10/2026) pagi. Akibat peristiwa itu, korban atas nama Rizki Putri Gurky (19) mengalami patah tulang pada bagian tangan kiri.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban hendak berangkat kuliah pada salah satu kampus swasta di Kota Medan.

Korban merupakan bungsu dari tiga bersaudara. Ayahnya merupakan seorang polisi aktif.

"Korban mau menghindari lubang di jalan rusak itu," kata perwakilan keluarga, R Sembiring.

Pasca kejadian, korban langsung dilarikan ke klinik terdekat dan mendapat perawatan oleh bidan. "Korban mengalami patah tulang pada bagian tangan kiri, lalu luka jahitan di kaki, mulut koyak dan luka," sambungnya.

Baca Juga: New Astra Daihatsu Sigra Tampil Modern, Andalkan Konektivitas untuk Mobilitas Keluarga

Kini, korban tengah mendapat perawatan medis di rumah, daerah Kecamatan Binjai Selatan. "Besok rencana mau ronsen," sambungnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, Wahyu Umara, belum memberi jawaban terkait hal tersebut. Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring menilai, keluarga korban dapat menggugat atas jalan rusak yang mengakibatkan pengendara mengalami luka.

Bahkan, Ferdinand menyarankan kepada keluarga untuk menggugat hal tersebut. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Kemudian pasal 273 UU LLAJ, juga mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai dan bahkan terancam penjara maksimal enam bulan atau denda Rp12 juta," kata dia.

"Apalagi korban mengalami luka berat, itu terancam penjara maksimal satu tahun atau denda Rp24 juta dan bahkan meninggal dunia penjara maksimal lima tahun atau denda Rp120 juta," sambung dia.

Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Dia juga menyarankan, keluarga untuk melayangkan somasi lebih dulu atas peristiwa laka tunggal tersebut. "Setelah somasi baru buat laporan pidana," pungkasnya. 

Peristiwa jalan rusak makan korban bukan kali pertama. Ironisnya, persoalan ini terus berulang dan berharap, peristiwa jalan rusak makan korban tidak kembali terjadi. (ted)

Editor : Johan Panjaitan
mahasiswi kecelakaan jalan rusak