MEDAN, SUMUT POS- Komisi E DPRD Sumatera Utara membatalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait persoalan PSMS Medan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10/2026).
RDP tersebut sedianya digelar pukul 14.00 WIB di DPRD Sumatera Utara. Agenda itu melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Biro Hukum Setdaprovsu, PSSI Sumatera Utara, pengurus PSMS Medan, PT Kinantan Medan Indonesia serta H Sunarto Fajar dan kawan-kawan.
Pembatalan tersebut disampaikan melalui surat resmi DPRD Sumatera Utara Nomor 400/5138/DPRD/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, perihal Pemberitahuan Pembatalan Rapat Dengar Pendapat.
Baca Juga: Petani di Sergai dan Tebingtinggi Keluhkan Dampak Limbah PKS
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan PSSI Sumatera Utara, Pimpinan PSMS Medan, Pimpinan PT Kinantan Medan Indonesia serta H Sunarto Fajar dan kawan-kawan.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Dr Sutarto, disebutkan bahwa pembatalan dilakukan sehubungan dengan sesuatu hal.
“Sehubungan dengan sesuatu hal maka melalui surat ini dapat kami sampaikan bahwa rapat tersebut dibatalkan pelaksanaannya,” demikian bunyi surat tersebut.
Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, M Subandi, mengatakan pembatalan RDP tersebut berkaitan dengan adanya aksi unjuk rasa buruh yang akan berlangsung di lingkungan DPRD Sumut pada Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelaksanaan RDP dengan para pengurus PSMS Medan tidak memungkinkan untuk digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Terpaksa RDP kita batalkan karena ada demo buruh di DPRD Sumut pada Selasa besok,” kata Subandi, Senin (5/10/2026).
Meski dibatalkan, Subandi memastikan agenda RDP terkait persoalan PSMS Medan tidak dihentikan. Komisi E DPRD Sumut tetap akan menggelar pertemuan tersebut dan membahas berbagai persoalan yang terjadi di tubuh klub sepak bola kebanggaan masyarakat Kota Medan itu.
"RDP akan tetap kita laksanakan, namun akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan Komisi E DPRD Sumut belum dapat memastikan tanggal pelaksanaan RDP pengganti. Penjadwalan ulang harus melalui proses dan koordinasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak yang sebelumnya telah diundang dalam agenda tersebut.
“Untuk jadwal ulang pelaksanaan RDP dengan pengurus PSMS, saya belum bisa memberikan keterangan kapan RDP tersebut dilaksanakan, karena harus dilakukan proses yang panjang terlebih dahulu, dan persetujuan pimpinan DPRD” katanya.
RDP tersebut menjadi perhatian karena akan mempertemukan sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan keberadaan PSMS Medan.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk mendapatkan penjelasan dari masing-masing pihak sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang tengah terjadi di tubuh PSMS Medan. (san/ram)
Editor : Juli Rambe