Gubernur Sumut, Kejati dan 33 Kepala Daerah Teken MoU Jaksa Sahabat Pendidik

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 14:46 WIB
JAKSA: Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menandatangani nota kesepahaman (MoU) sekaligus meluncurkan hotline "Jaksa Sahabat Pendidik".(Dok : Ihsan Syahreza/Sumut Pos)
JAKSA: Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menandatangani nota kesepahaman (MoU) sekaligus meluncurkan hotline "Jaksa Sahabat Pendidik".(Dok : Ihsan Syahreza/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menandatangani nota kesepahaman (MoU) sekaligus meluncurkan hotline "Jaksa Sahabat Pendidik".

Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (6/10).

MoU ini ditandatangani serentak bersama bupati/wali kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di 33 kabupaten/kota se-Sumut. Kegiatan diinisiasi Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga.

Baca Juga: Gelar Aksi, Buruh KSPSI AGN Desak DPRD Sumut Kawal UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Kajati Sumut Muhibuddin mengungkapkan, sejak beberapa bulan bertugas ia gelisah karena laporan terkait dunia pendidikan masuk setiap hari. Laporan itu menyangkut dana BOS, revitalisasi sekolah, hingga pembangunan infrastruktur sekolah.

"Setiap hari ada laporan terkait lembaga pendidikan, sekolah, dana BOS, revitalisasi, pembangunan infrastruktur sekolah, laporan bertubi-tubi," ujarnya.

Karena itu, ia memerintahkan Asisten Intelijen berkolaborasi dengan Kadisdik Sumut. Pertemuan tersebut juga mengundang perwakilan Kemendikdasmen. Muhibuddin menegaskan, anggaran pendidikan yang besar menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, uang APBN tidak boleh sekadar mengucur tanpa bekas, apalagi hanya menghasilkan bangunan seadanya. Ia menekankan pencegahan korupsi di sektor pendidikan bukan semata soal represif.

"Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi, itu yang kita inginkan," tegasnya.

Menurut dia, lebih baik jaksa datang ke sekolah untuk memberi konsultasi dan mengawal pembangunan, ketimbang datang membawa surat panggilan. Pencegahan, kata dia, harus dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Muhibuddin juga mengingatkan kerugian negara tidak hanya sebatas nilai penyimpangan anggaran. Negara, ujarnya, turut kehilangan aset manusia yang sudah disubsidi sejak dalam kandungan hingga menjadi pejabat.

"Jangan intervensi kepala sekolah. Jangan incar proyek-proyek untuk sekolah," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyebut kehadiran Kajati menenangkan para kepala sekolah. Menurutnya, saat ditanya apakah terbebani menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), semua kepala sekolah menjawab terbebani.

Bobby juga menyoroti maraknya LSM yang namanya menyerupai lembaga penegak hukum. Ia menilai kepala sekolah yang bekerja benar tak perlu takut.

"Ini bukan takut sama LSM-nya, tapi takut sama yang membekingi LSM-nya," ujarnya.

Ia mengaku pernah mendengar kasus pemerasan terhadap kepala sekolah oleh oknum Kejari semasa di Medan, dengan nilai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, ia enggan menyebut identitas oknum maupun waktunya.

Bobby menambahkan, program revitalisasi sekolah merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) milik Presiden, sehingga daerah wajib mengawal dengan integritas.

Di akhir sambutan, ia menyebut Pemprov telah menganggarkan 2027 untuk menaikkan penghasilan guru paruh waktu, dari sekitar Rp1 juta–Rp2 juta menjadi target take home pay Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
jaksa sahabat pendidik Pemprovsu dana bos