Tanah Kini Tak Lagi Sekadar Pegangan, Warga Desa Perkotaan Terima Sertipikat PTSL

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 22:19 WIB
Warga  Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara saat menerima PTSL dari Petugas Kantah Batubara, Rabu(7/10/2026). ( Liberti H Haloho/Sumut Pos)
Warga Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara saat menerima PTSL dari Petugas Kantah Batubara, Rabu(7/10/2026). ( Liberti H Haloho/Sumut Pos)

 

BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com– Bertahun-tahun hanya mengandalkan bukti penguasaan tanah, warga Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kini mendapat kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Kepastian itu hadir melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat sebagai bukti sah atas kepemilikan bidang tanah mereka.

Kepala Kantor BPN Perwakilan Batu Bara, Hamdani Azmi, SH, MH, Rabu (7/10/2026), mengatakan penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP

Menurutnya, sertipikat tanah memiliki arti lebih dari sekadar dokumen administrasi. Sertipikat menjadi bukti legal kepemilikan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap tanah yang dimiliki.

“Bagi warga, sertipikat bukan sekadar lembaran dokumen. Lebih dari itu, sertipikat menjadi bukti legal kepemilikan sekaligus memberikan rasa aman terhadap tanah yang dimiliki,” ujar Azmi.

Ia menjelaskan, program PTSL juga menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdata dan memiliki sertipikat, potensi sengketa pertanahan diharapkan dapat ditekan.

Baca Juga: USA vs Kanada: The Yanks di Ujung Tanduk

Penyerahan sertipikat PTSL kepada warga Desa Perkotaan sekaligus mencerminkan upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat dan mudah diakses masyarakat.

Sebab, setiap bidang tanah yang telah bersertipikat bukan hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemiliknya.

“Satu sertipikat, satu kepastian hukum,” tegasnya. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
sertipikat ATR/BPN kepastian hukum pts