BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Ketika masyarakat dituntut taat membayar pajak kendaraan, mobil dinas milik pemerintah justru disorot karena diduga masih menggunakan pelat nomor yang masa berlakunya telah berakhir. Kondisi ini memantik kritik warga yang mempertanyakan ketegasan penegakan aturan terhadap kendaraan milik negara.
Satu unit Toyota Avanza tipe G berwarna putih dengan nomor polisi merah BK 1232 R terlihat melintas di Jalan Tengku Amir Hamzah menuju Bundaran Tugu Pahlawan, Kota Binjai. Sekilas, kendaraan dinas tersebut tampak biasa saja. Namun, perhatian tertuju pada angka masa berlaku yang tertera di bagian bawah pelat nomor, yakni 08.25.
Angka tersebut mengindikasikan masa berlaku pelat berakhir pada Agustus 2025. Kondisi itu pun memunculkan dugaan bahwa kendaraan tersebut belum memperbarui pelat nomor dinasnya.
Baca Juga: Jalan Rusak Makan Korban, Mahasiswa Lempar Telur Busuk ke Balai Kota Binjai
Situasi ini menuai cibiran masyarakat. Warga menilai pemerintah semestinya memberikan contoh dalam mematuhi aturan, terlebih ketika masyarakat umum dituntut memenuhi kewajiban perpajakan.
“Ketika masyarakat biasa sampai dirazia untuk bayar pajak, mobil dinas bebas melenggang berjalan tanpa hambatan,” kata Rudi, warga Kota Binjai.
Ia mempertanyakan perlakuan terhadap kendaraan dinas yang menggunakan pelat merah, tetapi diduga belum memperbarui masa berlaku pelatnya.
“Masa mobil milik negara yang pelat merah jelas itu tapi tidak dirazia. Kenapa negara harus mengejar kami masyarakat biasa terus,” sambungnya.
Bidang Aset: Pajak Sudah Dibayar
Terpisah, Kepala Bidang Aset Kota Binjai, Umrizal Ginting, awalnya belum dapat memberikan penjelasan karena sedang menjalankan tugas ke Kota Medan.
“Izin, saya posisi di Medan, ada perintah tugas,” ujarnya.
Setelah wartawan mengirimkan dokumentasi kendaraan tersebut, Umrizal menyebut pihaknya melalui Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Daerah Kota Binjai telah mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan dinas.
“Untuk kendaraan, kami sudah beritahukan ke seluruh OPD untuk menyampaikan kendaraan yang pajak mati dan juga memakai pelat kendaraan dinas resmi,” kata Umrizal, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Sidak Kantor Camat Hinai, Plt Bupati Langkat Soroti Kebersihan hingga Disiplin Pegawai
Ia menduga masih ada OPD yang belum menindaklanjuti imbauan tersebut.
“Mungkin ada sebagian OPD tidak mengindahkan,” sambungnya.
Berdasarkan verifikasi Bidang Aset, kendaraan yang menjadi sorotan itu dikuasai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Binjai.
“Itu (yang pakai), mobil Kesbangpol, sudah diganti pelat merah,” kata Umrizal.
Umrizal membantah dugaan bahwa pajak kendaraan tersebut belum dibayar. Ia menjelaskan, persoalannya terletak pada pelat nomor yang belum diperbarui, bukan pada kewajiban pajak yang belum dituntaskan.
“Sudah bayar pajak, cuma pelat belum diganti yang baru, tadi sudah saya cek. Sudah saya sampaikan sama Kesbangpol ya,” tukasnya.
Ratusan Kendaraan Pernah Jadi Catatan Auditor
Persoalan administrasi kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Binjai bukan tanpa catatan. Pada 2024, masalah kendaraan yang menunggak pajak juga menjadi perhatian auditor.
Saat itu, jumlah kendaraan yang tercatat menunggak pajak mencapai sekitar 300 unit. Kendaraan-kendaraan tersebut berada dalam penguasaan berbagai OPD, kecamatan, hingga kelurahan.
Baca Juga: Empat Cara Mengurangi Lapar Tengah Malam, Nomor 3 Sering Terabaikan
Catatan tersebut menjadi pengingat bahwa tertib administrasi aset daerah tidak cukup hanya melalui imbauan. Pengawasan dan tindak lanjut yang konsisten diperlukan agar kendaraan milik pemerintah memenuhi kewajiban administrasi serta dapat menjadi contoh kepatuhan bagi masyarakat.
Di tengah tuntutan agar warga taat membayar pajak, pemerintah daerah juga dituntut memastikan setiap kendaraan dinas dikelola secara tertib dan transparan. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan