Bupati Karo Tegur Kadis Kesehatan, Belanja Perjalanan Dinas Rp5,23 Miliar Jadi Sorotan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 16:27 WIB
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo. (istimewa)
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo. (istimewa)

 

KARO, Sumutpos.jawapos.com – Belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp5,23 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan kesalahan klasifikasi belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 senilai total Rp8,73 miliar.

Temuan tersebut berujung pada teguran Bupati Karo Antonius Ginting kepada Kepala Dinas Kesehatan Karo, dr. Immanuel Sinuhaji. Bupati juga memerintahkan agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti, disertai perbaikan pengelolaan anggaran dan penguatan pengawasan.

Perintah itu tertuang dalam surat Bupati Karo Nomor 700/650/Itka2/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Sementara temuan pemeriksaan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat kesalahan klasifikasi pada sejumlah pos belanja BOK. Nilai terbesar berasal dari perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp5,23 miliar, disusul belanja bahan-bahan lainnya Rp2,45 miliar dan makanan serta minuman rapat Rp1,02 miliar.

Selain itu, terdapat belanja bahan cetak sebesar Rp12,90 juta dan perjalanan dinas biasa Rp5,4 juta.

Baca Juga: Kapolres Tebingtinggi Pimpin Apel Siaga Bencana, Personel dan Peralatan Disiapkan

BPK menjelaskan, kesalahan klasifikasi terjadi karena Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) keliru memilih program kegiatan dan kode rekening ketika memasukkan realisasi anggaran melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Akibatnya, sejumlah pos belanja tercatat lebih rendah, sementara rekening belanja tenaga kesehatan menampung pengeluaran yang tidak sesuai dengan klasifikasinya. BPK mencatat koreksi atas pembebanan tersebut telah dilakukan.

Meski demikian, persoalan yang disorot bukan hanya soal pencatatan. Besarnya belanja perjalanan dinas dalam kota turut memunculkan pertanyaan mengenai rincian realisasi, pelaksanaan kegiatan, serta efektivitas pengawasan terhadap penggunaan dana BOK.

Dinkes Sebut Anggaran Dikelola 19 Puskesmas

Saat dikonfirmasi Sumut Pos beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Kesehatan Karo, dr. Immanuel Sinuhaji, belum bersedia memberikan komentar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Karo, Mardin Purba, membenarkan adanya temuan BPK dan surat teguran dari Bupati Karo. Namun, ia membantah bahwa anggaran perjalanan dinas Rp5,23 miliar tersebut merupakan anggaran perjalanan dinas kepala dinas.

Menurut Mardin, dana BOK yang bersumber dari Kementerian Kesehatan digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat melalui 19 puskesmas di Kabupaten Karo.

Kegiatan yang dibiayai antara lain pelayanan Posyandu, imunisasi ke desa-desa, perjalanan petugas, serta perencanaan dan penyusunan anggaran. Pengelolaan kegiatan dan anggarannya, kata dia, dilakukan langsung oleh masing-masing puskesmas.

Baca Juga: Mobil Dinas Pemko Binjai Diduga Masih Pakai Pelat Kedaluwarsa

“Anggaran tersebut langsung masuk dan dikelola langsung oleh 19 Puskesmas se-Kabupaten Karo. Jadi, anggaran dan kegiatannya dikelola langsung oleh masing-masing Puskesmas,” kata Mardin.

Penjelasan tersebut belum menjawab secara terperinci bagaimana Dinas Kesehatan memastikan seluruh perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan, sesuai kebutuhan pelayanan, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan.

Ketika ditanya mengenai rincian pertanggungjawaban kegiatan dan mekanisme pengawasan, Mardin merujuk pada masing-masing kepala puskesmas yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Klaim Biaya Perjalanan Dua Petugas

Mardin juga menjelaskan bahwa perjalanan petugas ke desa umumnya dilakukan oleh dua orang dari puskesmas. Biaya yang diberikan, menurut dia, meliputi uang saku dan uang minyak.

“Setiap turun ke desa ada dua orang yang diutus Puskesmas. Mereka masing-masing mendapat uang saku Rp50 ribu ditambah uang minyak Rp50 ribu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan rencana masing-masing puskesmas, sedangkan pengajuan anggaran dilakukan melalui aplikasi.

Namun, Mardin tidak merinci jumlah perjalanan yang terealisasi, nama penerima pembayaran, desa tujuan, maupun besaran anggaran yang digunakan oleh masing-masing puskesmas.

Baca Juga: Jalan Rusak Makan Korban, Mahasiswa Lempar Telur Busuk ke Balai Kota Binjai

Ketiadaan rincian tersebut membuat penggunaan anggaran perjalanan dinas senilai Rp5,23 miliar masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama untuk mencocokkan nilai belanja yang tercatat dengan kegiatan yang benar-benar terlaksana di lapangan.

Informasi dari sejumlah desa yang diperoleh Sumut Pos juga menyebutkan bahwa kunjungan petugas puskesmas ke desa di wilayah pelayanan tertentu diketahui berlangsung sekitar sekali dalam sebulan, umumnya untuk kegiatan imunisasi. Informasi ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut dan belum dapat menggambarkan frekuensi kunjungan seluruh puskesmas di Kabupaten Karo.

Rincian Realisasi Perlu Dibuka

Besarnya belanja perjalanan dinas tersebut menuntut keterbukaan mengenai bagaimana dana BOK digunakan, mulai dari perencanaan, penetapan penerima biaya perjalanan, pelaksanaan kegiatan, hingga pemeriksaan laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga: Pembangunan Huntap Aceh Tamiang Ditargetkan Tuntas Desember 2026

BPK sebelumnya menilai Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran. PPK-SKPD juga dinilai belum melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK semestinya tidak berhenti pada pembenahan kode rekening dan administrasi. Pengawasan terhadap realisasi kegiatan juga penting untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga kini, dugaan penyimpangan, penggelembungan anggaran (mark-up), maupun kegiatan fiktif belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan besarnya nilai belanja atau informasi frekuensi kunjungan petugas. Hal tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen, bukti perjalanan, laporan kegiatan, serta verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dinas Kesehatan Kabupaten Karo diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai rincian realisasi perjalanan dinas Rp5,23 miliar, termasuk jumlah perjalanan, desa tujuan, penerima pembayaran, bukti pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan terhadap 19 puskesmas.(deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
perjalanan bpk kadis kesehatan Bupati Karo BOK