GSN di Langkat, Enam Orang Diamankan dari Rumah Dekat Lokasi Target

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:45 WIB
Enam orang diamankan dalam GSN tim gabungan di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. (Humas Polres Langkat/Sumut Pos)
Enam orang diamankan dalam GSN tim gabungan di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. (Humas Polres Langkat/Sumut Pos)

 

LANGKAT, Sumutpos.jawapos.com– Penggerebekan dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, berujung pada diamankannya enam orang. Tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penindakan tersebut dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat bersama unsur Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Koramil Pangkalanbrandan, sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Kasatres Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, saat petugas mendatangi rumah yang menjadi sasaran awal, mereka tidak menemukan aktivitas yang mencurigakan. Meski demikian, penyisiran tetap dilanjutkan ke sejumlah titik di sekitar lokasi.

Baca Juga: Kasus Influenza Tipe A Meningkat di Medan, dr Dimas Minta Warga Perkuat Pencegahan

Hasilnya, enam orang yang terdiri dari lima pria dan seorang wanita diamankan dari sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi awal penggerebekan.

"Tim gabungan yang melakukan penyisiran di lokasi, mengamankan enam orang, terdiri dari lima pria dan seorang wanita. Mereka diamankan di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi awal (target)," ungkap Amrizal, Minggu (11/10/2026).

Enam orang tersebut masing-masing berinisial MN (33), MRzh (22), HS (47), K (47), WS (33), dan H (32). Tiga orang pertama tercatat sebagai warga Kecamatan Sei Lepan, sedangkan tiga lainnya berdomisili di Kecamatan Babalan.

Sabu 1,34 Gram dan Sejumlah Alat Isap Disita

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat 1,34 gram.

Polisi juga menyita dua alat isap atau bong, enam bungkus plastik klip kecil bening kosong, satu bungkus plastik klip sedang bening kosong, tiga sekop dari pipet, dua mancis, serta satu kaca pirex.

Seluruh orang yang diamankan berikut barang bukti selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Pencinta Kopi Wajib Tahu! Arabika dan Robusta Ternyata Punya Karakter Berbeda

"Terhadap keenam orang yang diamankan beserta barang bukti narkotika yang ditemukan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Amrizal, mantan Kapolsek Pangkalanbrandan.

Hingga tahap ini, status hukum keenam orang tersebut masih harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Minta Warga Aktif Melapor

Amrizal menjelaskan, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia.

Menurutnya, penanganan persoalan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat. Informasi dari warga menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

Baca Juga: Jennifer Coppen Angkat Bicara soal Kasus Emas Rp25 Miliar, Tegaskan Statusnya

"Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan juga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya tersebut," katanya.

Polres Langkat juga mengingatkan masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Kronologi suatu peristiwa perlu dipahami secara utuh agar tidak memicu kesimpulan terburu-buru maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Warga yang mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya diimbau segera melapor kepada kepolisian atau instansi berwenang. Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan keselamatan.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
sarang narkoba target Sei Lepan narkotika GSN