TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Kematian Mhd Ikhsan Syahputra, pekerja usaha racipan kayu Mitro AMD di Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, menyisakan sejumlah persoalan. Selain kecelakaan kerja yang merenggut nyawanya, keluarga korban kini menempuh jalur hukum, sementara dugaan belum terdaftarnya korban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan turut menjadi sorotan.
Korban diduga tersengat aliran listrik PLN saat berada di atas muatan kayu pada sebuah mobil, Sabtu (10/10/2026). Insiden tersebut berujung maut dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Baca Juga: 79 Persen Pesanan GrabFood Diawali Eksplorasi, Brand F&B Harus Rebut Perhatian Konsumen
Tak hanya kehilangan anggota keluarga, pihak keluarga juga menginginkan kejelasan mengenai tanggung jawab pihak usaha serta penanganan kecelakaan yang menewaskan korban.
Ibu korban, Misluna, mengaku menerima kabar mengenai kejadian itu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditemui di rumah duka, Minggu (11/10), ia menyatakan persoalan tanggung jawab telah diserahkan kepada kuasa hukum keluarga.
“Masalah ini kami serahkan kepada kuasa hukum,” ujarnya singkat.
Sementara itu, mandor usaha racipan kayu Mitro AMD membenarkan adanya kecelakaan yang menewaskan pekerja tersebut. Ia menyebut pihak usaha telah mendatangi keluarga korban untuk membicarakan persoalan itu secara kekeluargaan.
“Kami sudah menjumpai keluarga. Peristiwa ini secara keluarga,” ujarnya.
Meski komunikasi antara kedua pihak telah dilakukan, penyelesaian persoalan tersebut belum dinyatakan tuntas. Sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan, mulai dari kronologi kecelakaan hingga tanggung jawab pihak terkait terhadap keluarga korban.
Baca Juga: Evolusi Aplikasi MyBluebird: Hadirkan Pilihan Mobilitas yang Lebih Personal
Kuasa hukum keluarga, Sapta, mengatakan persoalan yang dialami kliennya masih belum selesai. Ia juga mengaku mendengar adanya rencana pertemuan dengan pihak pengusaha pada Kamis mendatang untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai.
“Persoalan klien kami sampai hari ini belum selesai. Namun, yang saya dengar, Kamis mendatang pihak bos tempat korban bekerja ingin bertemu, mungkin mau berdamai,” kata Sapta.
Dugaan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Di luar persoalan penyelesaian dengan pihak usaha, Sapta turut menyoroti dugaan korban belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika dugaan tersebut terbukti, status kepesertaan itu perlu ditelusuri untuk memastikan hak-hak yang dapat diperoleh keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sapta merujuk Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur kewajiban pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Baca Juga: Banjir Rendam Besitang Langkat, Ratusan KK Terdampak, Empat Posko Pengungsian Didirikan
Meski demikian, status kepesertaan korban, hubungan kerja, serta pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kejelasan mengenai aspek tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada pembicaraan kekeluargaan semata, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak keluarga yang ditinggalkan.
Polisi Benarkan Korban Tewas Tersengat Listrik
Terpisah, Humas Polres Tebingtinggi, AKP Muliono, membenarkan peristiwa yang menewaskan Mhd Ikhsan Syahputra. Ia menyebut korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik PLN.
Tim Identifikasi (Inafis) Polres Tebingtinggi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 22.30 WIB pada Sabtu (10/10/2026).
Keterangan kepolisian tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap peristiwa yang terjadi di lokasi usaha racipan kayu itu. Namun, kronologi secara menyeluruh, termasuk aspek keselamatan kerja dan langkah penanganan setelah kecelakaan, masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: Harga Cabai Merah Rp55 Ribu Per Kg dan Ayam Potong Rp35.000 Per Kilogram
Peristiwa ini sekaligus menyoroti pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama pada aktivitas pengangkutan dan penanganan material kayu yang berpotensi bersinggungan dengan jaringan listrik.
Evaluasi terhadap kondisi lokasi kerja, prosedur keselamatan, serta langkah pencegahan menjadi penting agar kejadian serupa tidak kembali merenggut nyawa pekerja.
Penyelesaian secara kekeluargaan tentu dapat menjadi ruang komunikasi antara keluarga korban dan pihak usaha. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. (zan/han)
Editor : Johan Panjaitan