PADANG LAWAS UTARA, Sumutpos.jawapos.com – Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menjadi sorotan mahasiswa. Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Paluta (DPP PERMATA) menggelar aksi unjuk rasa di kantor dinas tersebut, Senin (12/10/2026), mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah program dan proyek pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Mereka menilai keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran dan lokasi fisik pekerjaan masih perlu dipertanyakan.
Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disiagakan untuk mengawal jalannya aksi. Pengamanan dilakukan guna memastikan penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan situasi di lingkungan kantor Dinas Perkim Paluta tetap kondusif.
Baca Juga: SD Swasta Bina Artha Kirim 17 Siswa ke Olimpiade Sains Sumbagut 2026, Siap Bersaing di Medan
Dalam pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani Koordinator Aksi Sahrival Harahap, Koordinator Lapangan Irfan Siregar, dan Ketua Umum PERMATA Rahmat Syukur, mahasiswa menyebut tuntutan tersebut berangkat dari investigasi lapangan dan laporan masyarakat.
PERMATA menduga terdapat persoalan transparansi dalam pelaporan kegiatan yang berkaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paluta periode 2023–2025. Salah satu yang dipersoalkan adalah informasi mengenai lokasi fisik sejumlah proyek yang dinilai belum disampaikan secara terbuka.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan mahasiswa tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Proyek PSU hingga RUTILAHU Jadi Sorotan
Ada sejumlah program yang menjadi perhatian PERMATA. Salah satunya Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Tahun Anggaran 2025.
Dalam program tersebut, mahasiswa menyoroti pekerjaan perencanaan dengan nilai anggaran lebih dari Rp3,2 miliar, serta sejumlah pekerjaan fisik, seperti jalan rabat beton, drainase, fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), dan pembatas aset tanah.
PERMATA meminta rincian pelaksanaan kegiatan tersebut dibuka secara transparan, termasuk lokasi pekerjaan, besaran anggaran, dan realisasi fisiknya.
Baca Juga: Banjir Besitang Rendam Permukiman hingga 1,5 Meter, 719 KK Terdampak dan Warga Mengungsi
Sorotan berikutnya mengarah pada program perbaikan rumah tidak layak huni (RUTILAHU) Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, program tersebut memiliki realisasi anggaran Rp1,54 miliar dengan target penanganan 25 unit rumah.
Mahasiswa meminta kejelasan mengenai pelaksanaan program, penerima manfaat, serta kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Selain itu, PERMATA turut menyoroti program Dana Alokasi Khusus (DAK) sanitasi berupa pembangunan tangki septik skala individual pada 2021 dan 2024. Pembangunan ratusan unit tangki septik di sejumlah desa di Paluta dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait keterbukaan lokasi dan rincian anggarannya.
Bagi mahasiswa, keterbukaan informasi menjadi hal mendasar untuk memastikan program pembangunan benar-benar terlaksana sesuai perencanaan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Tujuh Tuntutan PERMATA
Dalam aksi tersebut, PERMATA menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta memeriksa Kepala Dinas Perkim terkait dugaan KKN serta persoalan keterbukaan informasi kegiatan anggaran.
Kedua, meminta Kejari Paluta memanggil kepala bidang terkait dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila ditemukan dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Gubernur Muda Jepang Takato Ishida Viral, Disebut Mirip Toji Fushiguro
Ketiga, mendesak Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paluta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.
Keempat, meminta Bupati Paluta mengevaluasi Kepala Dinas Perkim dan mempertimbangkan jabatan yang bersangkutan karena dinilai kurang kooperatif dalam memberikan informasi.
Kelima, meminta Ketua DPRD Paluta turut menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak terkait dan menelusuri penganggaran di lingkungan Dinas Perkim.
Keenam, mendesak Kepala Dinas Perkim memberikan keterangan tertulis secara transparan, termasuk salinan dokumen mengenai titik lokasi proyek dan rincian anggaran.
Ketujuh, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Surat pemberitahuan aksi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bupati Paluta, Kapolres, Kejari, DPRD, dan Inspektorat Kabupaten Paluta.
Transparansi Anggaran Menjadi Kunci
Aksi PERMATA menambah sorotan terhadap pengelolaan anggaran pembangunan di daerah. Program perumahan, infrastruktur lingkungan, dan sanitasi berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, keterbukaan mengenai perencanaan, lokasi, penerima manfaat, hingga realisasi pekerjaan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Baca Juga: Jangan Asal Buang! 5 Bahan Rumahan Ini Bisa Bantu Usir Bau Menyengat dari Tempat Sampah
Tuntutan mahasiswa kini mengarah pada tindak lanjut konkret dari instansi terkait. Kejaksaan diharapkan menelaah laporan dan bukti yang tersedia, sementara pemerintah daerah serta DPRD dituntut memastikan mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga informasi yang disampaikan dalam aksi tersebut, dugaan KKN yang dilontarkan PERMATA belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti. Pemeriksaan berbasis dokumen, verifikasi lapangan, dan klarifikasi pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam program-program yang dipersoalkan.(mit/han)
Editor : Johan Panjaitan