Konflik Agraria di Batu Bara Dibahas, Sejumlah Perusahaan Masuk Pemetaan Reforma Agraria

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:35 WIB
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si dan unsur forkompinda Batubara  saat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026), (Humas Polres Batubara)
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si dan unsur forkompinda Batubara saat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026), (Humas Polres Batubara)

 

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com – Persoalan agraria di Kabupaten Batu Bara membutuhkan penanganan yang terukur, terutama menyangkut konflik pertanahan, status Hak Guna Usaha (HGU), perbedaan data luas lahan, hingga klaim masyarakat. Untuk mendorong penyelesaian yang terkoordinasi, Polres Batu Bara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi reforma agraria, Selasa (13/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara mulai pukul 10.30 hingga 13.00 WIB itu mempertemukan unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI, dan pertanahan. Forum tersebut menjadi ruang untuk memetakan persoalan sekaligus menyusun langkah penanganan berdasarkan kondisi faktual dan status hukum masing-masing objek.

Baca Juga: Anggota DPRD Binjai Sentil Satpol PP usai Gusur Pedagang: Bantu Jaksa Tangkap Dody Alfayed

Sejumlah lahan yang menjadi pembahasan berkaitan dengan PT Socfindo, PT EMHA, PT Buana Sawit, PT Moeis, Puskopkar, PT Kuala Gunung, PT PP London Sumatera (Lonsum), PT Sumber Sawit Makmur, dan PT Tanjung Siram.

Persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut status HGU, tetapi juga perbedaan data luasan lahan, klaim masyarakat, serta indikasi tanah terlantar. Beragam persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan menyeluruh agar langkah penyelesaian tidak bertumpu pada asumsi, melainkan pada data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, menekankan pentingnya penanganan persoalan pertanahan secara bijaksana dan terukur. Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), setiap kasus diharapkan dapat dipetakan berdasarkan tingkat kompleksitasnya sehingga penanganan bisa dilakukan sesuai karakteristik persoalan.

Pendekatan tersebut menjadi penting mengingat setiap objek memiliki riwayat penguasaan, dokumen, serta kondisi hukum yang berbeda. Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak dapat disamaratakan, terlebih jika menyangkut kepentingan masyarakat dan badan usaha.

Baca Juga: Karhutla Ancam Tanjung Puting, Relawan Kewalahan Padamkan Api di Habitat Orangutan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Hamdani Azmi, memaparkan bahwa reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membuka akses ekonomi. Program ini juga diharapkan mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelesaian konflik dirancang melalui sejumlah tahapan. Prosesnya dimulai dari identifikasi dan inventarisasi data, verifikasi dokumen serta kondisi fisik lahan, hingga survei dan pemetaan bersama.

Tahapan berikutnya meliputi analisis konflik, musyawarah melalui GTRA, penentuan skema penyelesaian, serta pelaksanaan tindak lanjut dan evaluasi. Dalam rapat tersebut, para pihak juga membahas rencana aksi 90 hari pertama untuk memperkuat koordinasi, melengkapi data, memvalidasi lokasi, dan menetapkan target penanganan.

Namun, pemetaan dan verifikasi menjadi pekerjaan mendasar yang tidak bisa dilewati. Ketepatan data akan menentukan arah penyelesaian, sekaligus membantu mencegah keputusan yang berpotensi memunculkan persoalan baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Nanang Dwi Priharyadi, mengingatkan pentingnya kecermatan dalam menangani objek reforma agraria, terutama dengan menelusuri riwayat kepemilikan dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus Narkoba

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Sayed Tarmizi, menekankan perlunya kehati-hatian terhadap lahan yang masih berkonflik atau sedang menjalani proses gugatan. Langkah penyelesaian harus mempertimbangkan proses hukum yang berlangsung agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, perwakilan Dandim 0208 Asahan, serta jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Melalui koordinasi lintas lembaga ini, penyelesaian konflik agraria di Batu Bara diharapkan tidak berhenti pada pendataan dan pembahasan. Langkah konkret, kejelasan status lahan, serta tindak lanjut yang terukur menjadi kunci agar setiap persoalan dapat ditangani secara adil dan sesuai hukum.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres batu bara agraria hgu perusahaan konflik lahan