STABAT, Sumutpos.Jawapos.com – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Langkat belum juga beroperasi. Padahal, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menargetkan seluruh koperasi tersebut mulai beroperasi pada Kamis (15/10/2026).
Di lapangan, sejumlah gerai KDMP justru masih terlihat sepi tanpa aktivitas. Kondisi itu terpantau di Kelurahan Dendang dan Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat. Kedua gerai yang berada di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tersebut belum menunjukkan tanda-tanda akan memulai kegiatan usaha.
Belum beroperasinya koperasi ini juga diakui Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Langkat, Binawan. Ia menyebutkan, meski peluncuran telah dilakukan beberapa kali, hingga kini belum ada serah terima bangunan dari pihak yang membangunnya.
“Kalau launching sudah beberapa kali, kalau beroperasinya belum dan belum serah terima,” ujar Binawan, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Korupsi Rehabilitasi Puskesmas Nias Barat, Direktur PT Danrus Divonis Lepas
Menurutnya, bangunan gerai KDMP di Langkat dibangun oleh Kodim. Karena itu, pihaknya masih menunggu kepastian jadwal operasional dan proses penyerahan bangunan.
“Kopdes ini kan punya Kodim bangunannya. Belum tahu kapan jadwalnya. Kalau sudah ada perintah, Dandim biasanya sudah menghubungi kami,” katanya.
69 Gerai Belum Terbangun
Binawan menjelaskan, pembangunan KDMP di Langkat direncanakan menjangkau seluruh desa dan kelurahan, dengan total 277 titik. Namun, hingga saat ini, pembangunan belum rampung seluruhnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 208 gerai dilaporkan telah selesai dibangun. Artinya, masih ada 69 titik yang belum terbangun.
“Nanti kalau sudah beroperasi, mungkin ada arahan dari Kementerian Koperasi,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program KDMP di Langkat masih menghadapi pekerjaan rumah, mulai dari penyelesaian pembangunan hingga kepastian pengoperasian gerai.
Di sisi lain, Binawan menegaskan, Dinas Koperasi dan UKM Langkat sejauh ini lebih banyak menangani aspek pembentukan badan hukum koperasi. Sementara, penyerahan bangunan belum dilakukan.
Baca Juga: Pemilik 1 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Istri dan Dua Terdakwa Lainnya Dihukum 15 Tahun
“Kalau kita ini hanya sekadar membuat badan hukum. Sampai saat ini belum ada penyerahan dari Kodim. Jadi, mau ngomong apa pun belum bisa,” tegasnya.
Badan Hukum Sudah Terbit Sejak Mei 2025
Padahal, menurut Binawan, badan hukum KDMP di Langkat telah dibentuk sejak Mei 2025. Dengan status tersebut, pengurus koperasi dinilai sudah dapat mulai menjalankan sejumlah tahapan organisasi dan usaha.
“Seharusnya pengurus sudah bisa mengoperasikannya,” katanya.
Ia menjelaskan, pembangunan gerai yang masih berlangsung seolah menjadi alasan tertundanya operasional koperasi. Padahal, menurut dia, pengurus sudah dapat merekrut anggota serta menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Tapi karena masih pembangunan gerai sesuai Inpres 17, seakan-akan menunggu bangunan ini selesai semua. Padahal, sesuai badan hukum tadi, mereka sudah bisa beroperasi. Mereka sudah bisa merekrut anggota dan menentukan anggaran dasar rumah tangga,” ungkapnya.
Baca Juga: KAI Sumut Salurkan Bantuan Rp313 Juta untuk Fasilitas Sosial Warga Sekitar Rel
Binawan menambahkan, kepengurusan KDMP telah dibentuk sekitar dua tahun lalu oleh masing-masing pemerintah desa dan kelurahan. Setiap koperasi memiliki tujuh orang pengurus, terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, serta unsur pengurus lainnya.
Sementara itu, kendaraan operasional koperasi disebut telah diserahkan kepada pengurus. Namun, untuk sementara, otoritas penggunaannya masih berada pada Babinsa.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan