Mosi Tak Percaya 34 Anggota DPRD Deliserdang Disorot, Pengamat Sebut Berpotensi Langgar Mekanisme

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:00 WIB
Ketua DPRD Zakky Shahri, Wakil Ketua (Waket) masing-masing Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Wilson Tarigan dan Hamdani Syahputra saat berfoto bersama dengan Wabup Lom Lom Suwondo beberapa waktu lalu. (istimewa)
Ketua DPRD Zakky Shahri, Wakil Ketua (Waket) masing-masing Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Wilson Tarigan dan Hamdani Syahputra saat berfoto bersama dengan Wabup Lom Lom Suwondo beberapa waktu lalu. (istimewa)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Langkah 34 anggota DPRD Kabupaten Deliserdang melayangkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan dewan menuai sorotan. Pengamat politik dan kebijakan pemerintahan, Ahmad Arifin, menilai langkah tersebut perlu dikaji dari sisi etika politik, aturan kelembagaan, serta mekanisme pergantian pimpinan DPRD.

Dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) itu menegaskan, ketidakpuasan anggota dewan terhadap pimpinan tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk memberhentikan atau mengganti pimpinan melalui mosi tidak percaya.

“Mosi tidak percaya pimpinan DPRD itu cacat hukum. Di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan tata tertib DPRD tidak ada istilah mosi tidak percaya. Pimpinan DPRD itu diusulkan oleh ketua umum partai, kemudian ditetapkan melalui SK gubernur,” kata Ahmad Arifin, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: Bau Menyengat Peternakan Bebek di Kota Galuh Dikeluhkan Warga, DLH Sergai Janji Turun ke Lokasi

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai surat mosi tidak percaya yang dilayangkan 34 anggota DPRD Deliserdang kepada pimpinan partai politik. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri dari Partai Gerindra, serta tiga wakil ketua, yakni Agustiawan Saragih dari PDI Perjuangan, Kuzu Serasi Wilson Tarigan dari Partai NasDem, dan Hamdani Syahputra dari Partai Golkar.

Menurut Ahmad, penentuan pimpinan DPRD berkaitan dengan mekanisme dan kewenangan partai politik yang memperoleh kursi di lembaga legislatif. Karena itu, ia menilai ketidakpuasan terhadap pimpinan semestinya disalurkan melalui mekanisme internal partai dan prosedur kelembagaan yang berlaku.

“Tidak ada kewenangan anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan. Kewenangan itu ada di ketua umum partai. Kalau anggota tidak puas, salurannya adalah ke partai, bukan membuat mosi tandingan. Ini bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai,” ujarnya.

Baca Juga: Kakek Penjual Rengginang Tewas Disambar KA di Deliserdang, Palang Pintu Sudah Ditutup

Ahmad, yang saat ini menempuh program doktor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), menjelaskan bahwa kritik terhadap pimpinan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, menurutnya, kritik tersebut harus dibedakan dari upaya mengganti pimpinan yang memiliki prosedur tersendiri.

“Ketidakpuasan terhadap pimpinan tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengganti pimpinan di luar prosedur. Kritik terhadap pimpinan merupakan bagian dari demokrasi. Namun, upaya mengganti pimpinan harus mengikuti mekanisme hukum dan kelembagaan,” katanya.

Ia juga mengingatkan, polemik internal tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas DPRD, mulai dari pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, Ahmad menilai dinamika tersebut dapat berujung pada proses pergantian antarwaktu (PAW) apabila partai politik terkait mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Asap Selimuti Karo, Warga Mengeluh Sesak Napas dan Mata Perih

“Demokrasi bukan berarti setiap keputusan ketua umum partai yang tidak sesuai dengan kehendak anggota harus dilawan dengan mosi. Kedewasaan politik justru terlihat dari kemampuan menghormati keputusan partai dan menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang berlaku. Jangan sampai kepentingan internal mengorbankan kepentingan masyarakat Deliserdang,” pungkasnya.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
DPRD Deliserdang pimpinan mosi tak percaya