GUNUNGTUA, SUMUT POS- Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, memimpin rapat koordinasi (Rakor) penanganan sengketa tanah di Ruang Rapat Bupati, Jumat (16/10/2026).
Fokus utama rakor ini untuk mempercepatan penyelesaian dua konflik agraria strategis di Kecamatan Dolok Sigompulon, yaitu polemik operasional PT Tindoan Bujing serta dugaan penguasaan lahan ilegal di areal eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanjung Siram.
Bupati menegaskan, penanganan sengketa mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024 demi menjamin keadilan ekonomi warga.
Baca Juga: Gempur Sarang Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Amankan 12 Orang
"Penyelesaian secara peraturan untuk hasil yang memuaskan," ujarnya.
Sengketa PT Tindoan Bujing: Tumpang Tindih hingga Kawasan Hutan
Konflik PT Tindoan Bujing di Desa Padang Malakka sempat memicu aksi damai masyarakat pada akhir Agustus lalu. Warga menuntut pengembalian tanah warisan leluhur, menolak dugaan ekspansi lahan di luar izin, serta menagih kewajiban kemitraan perusahaan.
Bukan hanya itu, masalah lahan ini karena adanya tumpang tindih 102 bidang tanah Hak Milik (PBT 2001) di lokasi operasional dan memerlukan rekonstruksi patok batas, serta 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) perseorangan seluas 3.470,178 hektare.
Perusahaan juga diduga belum mengantongi HGU, izin teknis limbah B3, dan belum merealisasikan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) minimal 20 persen.
Mengingat keterbatasan lahan warga, Gugus tugas reforma agraria (GTRA) kini menjajaki opsi pengganti FPKMS dalam bentuk penyertaan usaha produktif perkebunan yang setara.
Areal Eks-HGU PT Tanjung Siram Garapan Ilegal Seluas 390 Hektare
Kasus kedua menyoroti lahan eks-HGU PT Tanjung Siram seluas 450 hektare di Desa Aek Kanan dan Padangmatinggi. Masa berlaku HGU perseroan tersebut telah mati sejak 31 Desember 2010 dan tidak dapat diperpanjang akibat penolakan warga serta kelengkapan berkas yang cacat administrasi.
Meski 60 hektare lahan telah dilepas untuk 60 warga pada 2015, sisa lahan seluas ±390 hektare diduga kuat masih dikuasai dan dikelola secara tak berizin oleh pihak tertentu.
PT Tanjung Siram tercatat tidak memiliki kelengkapan perizinan dasar meliputi, Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Persetujuan Lingkungan & dokumen UKL-UPL, Pertek pemenuhan baku mutu air limbah dan pengelolaan limbah B3, dan Persetujuan Teknis Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andallalin).
Sesuai aturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, operasional tanpa izin dasar ini terancam sanksi tegas, mulai dari teguran, denda, penghentian kegiatan, hingga tindakan daya paksa polisional.
Rakor lintas instansi ini turut dihadiri Wakil Bupati H. Basri Harahap, Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, perwakilan Kajari, perwakilan Dandim 0212/TS, Anggota DPRD Gusman Efendi Siregar, serta jajaran teknis pertanahan.
Langkah terpadu unsur Forkopimda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, menertibkan aset daerah, sekaligus menjaga kondusivitas iklim investasi dan kemasyarakatan di Padang Lawas Utara. (mit/ram)
Editor : Juli Rambe