Disbudparekraf Sumut Andalkan Kelompok Sadar Wisata pada Pungli di Tempat Wisata

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 02:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan. (Dok: istimewa)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara, Yuda Pratiwi Setiawan, mengakui bahwa potensi pungutan liar (pungli) masih ditemukan di hampir seluruh destinasi wisata di daerah tersebut.

Namun, pihaknya terus berupaya menekan praktik tersebut melalui berbagai program, salah satunya dengan mendorong pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

“Kalau untuk potensi pungli, memang hampir semua destinasi itu ada. Makanya kami mendorong program sadar wisata, salah satunya melalui pembentukan kelompok sadar wisata di kabupaten/kota,” ujar Yuda saat memberikan keterangannya di kantor Gubernur Sumut, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, Pokdarwis merupakan program yang juga didorong oleh pemerintah pusat. Kelompok ini melibatkan masyarakat sekitar destinasi wisata yang diberi peran dalam pengelolaan dan manajemen kawasan wisata di daerahnya masing-masing.

“Yang dilibatkan itu masyarakat sekitar destinasi. Mereka dibentuk dalam kelompok dan diberi kewenangan untuk mengelola destinasi tersebut. Harapannya, dengan adanya kelompok ini, praktik pungli bisa dicegah,” jelasnya.

Meski demikian, Yuda yang juga menjabat sebagai Kadis Perhubungan Sumut itu mengakui bahwa program ini masih dalam tahap pengembangan. Ia juga menyoroti adanya oknum tertentu, termasuk pemuda setempat, yang mengatasnamakan diri sebagai pengelola namun justru melakukan pungli di lapangan.

Terkait berbagai laporan dari masyarakat dan media mengenai pungli, Yuda menegaskan bahwa tidak semua pungutan menjadi kewenangan Disbudparekraf. Ia menyebut, sebagian pungutan merupakan retribusi resmi yang diatur oleh pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan daerah (Perda).

“Kami tidak mengurusi itu secara langsung karena masuk ke retribusi daerah, bukan ke pariwisata provinsi. Tapi kami tetap mengingatkan kabupaten/kota agar pungutan itu jelas dan sesuai aturan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa besaran retribusi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh melebihi yang telah ditetapkan dalam Perda.

“Kalau di Perda ditetapkan misalnya Rp5.000 per mobil, ya tidak boleh lebih dari itu,” tegas Yuda.

Disbudparekraf Sumut, lanjutnya, juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, dalam menangani praktik pungli di destinasi wisata. Namun, ia mengakui bahwa pembuktian di lapangan sering menjadi kendala.

“Biasanya kalau sudah viral, baru bisa ditindaklanjuti. Nanti pihak kepolisian turun untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan pungli,” ujarnya.

Di sisi lain, Yuda juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki pendapatan asli daerah (PAD) langsung dari sektor pariwisata, sehingga tidak mengelola pungutan di destinasi secara langsung.

Terkait upaya pelaporan, ia menilai saat ini sudah banyak kanal pengaduan yang tersedia, baik dari kepolisian maupun instansi lainnya. Karena itu, pihaknya belum berencana membuat aplikasi khusus.

“Kalau aplikasi, sebenarnya sudah banyak. Kami khawatir kalau dibuat lagi malah tidak efektif. Biasanya masyarakat juga sering menyampaikan lewat media sosial, termasuk melalui pesan langsung ke kami,” pungkasnya.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
pungli di tempat wisata Disbudparekraf Sumut sadar wisata