sumutpos.jawapos.com - Tradisi ziarah kubur menjelang bulan suci Ramadhan sudah menjadi kebiasaan sebagian umat Islam di Indonesia.
Tradisi ini dikenal dengan berbagai sebutan seperti nyekar, arwahan, hingga munggahan. Banyak masyarakat menganggap ziarah sebagai bagian penting dalam menyambut datangnya bulan penuh berkah tersebut.
Melansir nu.or.id, Sabtu (14/2/2026), secara hukum Islam, ziarah kubur merupakan amalan yang diperbolehkan bahkan dianjurkan, selama dilakukan dengan niat yang benar.
Ziarah biasanya dilakukan dengan mengunjungi makam orang tua, keluarga, ulama, maupun orang saleh sebagai sarana mengingat kematian dan kehidupan akhirat.
Para ulama menjelaskan bahwa ziarah kubur memiliki nilai spiritual yang besar. Salah satunya dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haytami yang menyebutkan bahwa ziarah kubur dapat menjadi pengingat bagi manusia tentang kehidupan setelah mati. Dengan mengingat kematian, seseorang diharapkan lebih meningkatkan ibadah dan memperbaiki perilaku.
Selain itu, ulama besar Syekh Nawawi al-Bantani menyebutkan ziarah ke makam orang tua, terutama pada hari Jumat, memiliki keutamaan tersendiri.
Dalam beberapa penjelasan kitab klasik, amalan ini diyakini dapat menjadi bentuk bakti kepada orang tua yang telah meninggal dunia, sekaligus menjadi sarana memohonkan ampunan untuk mereka.
Dalam sejumlah riwayat juga disebutkan bahwa orang yang rutin menziarahi makam keluarganya akan memperoleh pahala besar. Bahkan terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa berziarah kepada orang tua dapat mendatangkan pahala besar, selama dilakukan dengan niat yang tulus dan sesuai syariat.
Meski demikian, secara khusus tidak ada perintah maupun larangan ziarah kubur menjelang Ramadhan atau saat hari raya. Karena tidak ada larangan, banyak umat Islam memanfaatkan momentum bulan penuh rahmat tersebut untuk mengirim doa kepada keluarga yang telah meninggal dunia. Tradisi ini kemudian berkembang sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus sarana memperkuat nilai spiritual sebelum menjalani ibadah puasa.
Dengan demikian, ziarah kubur menjelang Ramadhan diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan sesuai ajaran agama, seperti menjaga adab, membaca doa, serta tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat. (lin)
Editor : Redaksi