Ban Motor Gundul Bisa Ditilang? Ini Fakta Aturan Sebenarnya

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 22:30 WIB
 informasi yang beredar di media sosial terkait sanksi khusus bagi pengendara motor dengan ban gundul adalah hoaks.(Instagram @pandemictalks)
informasi yang beredar di media sosial terkait sanksi khusus bagi pengendara motor dengan ban gundul adalah hoaks.(Instagram @pandemictalks)

 

sumutpos.jawapos.com - Unggahan di media sosial yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul atau ban yang sudah halus dapat dikenai hukuman pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu belakangan ramai diperbincangkan.

Melansir Instagram @pandemictalks, Rabu (29/7/2026), informasi tersebut membuat sejumlah pengguna jalan khawatir karena dianggap sebagai aturan baru dari kepolisian. Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kabar tersebut tidak benar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Komarudin menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait sanksi khusus bagi pengendara motor dengan ban gundul adalah hoaks.

Baca Juga: Cuan Lagi Nih, Induk Gojek-GoPay Cetak Laba Bersih di Kuartal 2

“Hoaks,” kata Komarudin

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama jika tidak disertai sumber resmi. Menurutnya, masyarakat perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyebarkan kembali informasi yang belum jelas kebenarannya.

Meski demikian, aturan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi standar laik jalan memang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut sudah berlaku sejak 2009, sehingga bukan merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan Polri.

Dalam Pasal 48 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu unsur yang diperiksa adalah kondisi ban kendaraan.

Baca Juga: Ikan Asin Kaya Garam, Penderita Darah Tinggi Wajib Awas

Ban merupakan salah satu komponen penting dalam keselamatan berkendara. Ban yang sudah aus atau kehilangan alur tapak dapat mengurangi daya cengkeram terhadap permukaan jalan, terutama saat kondisi hujan. Risiko kendaraan tergelincir atau kehilangan kendali pun menjadi lebih besar.

Ketentuan mengenai sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Pengendara kendaraan bermotor roda dua yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Namun, penerapan aturan tersebut bukan berarti setiap pengendara yang menggunakan ban gundul secara otomatis langsung dikenai hukuman pidana. Petugas akan melakukan pemeriksaan berdasarkan kondisi kendaraan dan ketentuan yang berlaku di lapangan.

Baca Juga: Digelar 3-4 Agustus 2026, Grand Final Ladies Pool League Sumut Perebutkan Door Prize 10 Sepeda Motor 

Polri juga secara rutin mengingatkan masyarakat agar memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum digunakan. Selain mematuhi aturan lalu lintas, pengecekan komponen seperti ban, rem, lampu, dan kelengkapan kendaraan menjadi bagian penting untuk mencegah kecelakaan.

Masyarakat pun diimbau tidak hanya mengganti ban ketika sudah benar-benar rusak, tetapi memperhatikan tanda-tanda keausan sejak awal. Ban yang masih memiliki alur tapak yang baik akan membantu menjaga stabilitas kendaraan dan meningkatkan keselamatan pengendara.

Kabar mengenai sanksi bagi pengendara motor dengan ban gundul turut mengundang beragam reaksi dari warganet. Sebagian pengguna media sosial mengaku sempat percaya dengan informasi tersebut karena dianggap masuk akal dari sisi keselamatan berkendara.

Baca Juga: Curi Emas dan Bakar Rumah Hakim PN Medan, Eks Sopir Divonid 6 Tahun Penjara

“Walaupun hoaks soal aturan baru, ban gundul memang berbahaya. Jangan tunggu ditilang baru ganti ban,” tulis salah satu pengguna.

Netizen lainnya menilai aturan terkait kendaraan laik jalan seharusnya dipahami sebagai bentuk perlindungan bagi pengendara, bukan sekadar ancaman sanksi.

“Yang penting bukan takut kena tilang, tapi sadar keselamatan. Ban itu nyawa di jalan,” komentar akun lain.

Namun, ada pula warganet yang meminta masyarakat lebih berhati-hati menerima informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: BSI Prioritas Perkuat Wealth Management Syariah di Medan, Dorong Investasi Emas untuk Jaga Nilai Kekayaan

“Sekarang banyak informasi dipotong-potong sehingga bikin panik. Sebaiknya cek dulu sumber resminya,” tulis seorang pengguna.

Sebagian netizen juga berharap edukasi terkait keselamatan berkendara lebih sering dilakukan, terutama mengenai pentingnya memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan.

“Banyak kecelakaan bukan hanya karena pelanggaran lalu lintas, tetapi juga karena kendaraan tidak layak jalan. Edukasi seperti ini perlu diperbanyak,” komentar warganet.

Dengan demikian, kabar mengenai adanya aturan baru bahwa pengendara motor dengan ban gundul langsung dikenai tilang pidana satu bulan atau denda Rp250 ribu merupakan informasi yang keliru. Yang benar, aturan mengenai kewajiban kendaraan laik jalan sudah lama berlaku sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.(lin)

Editor : Redaksi
hoaks Ban Gundul Tilang Motor lalu lintas polda metro jaya