sumutpos.jawapos.com - Komentar bernada nirempati yang diduga dilontarkan sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien di media sosial menjadi sorotan publik. Fenomena tersebut dinilai tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya tekanan psikologis, kelelahan emosional, hingga cara menghadapi stres yang tidak sehat di lingkungan kerja.
Melansir Instagram @pandemictalks, Kamis (6/8/2026), Wakil Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Mahesa Paranadipa, menyebut kondisi burnout atau kelelahan kerja secara mental dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi munculnya perilaku tersebut. Namun, ia menegaskan kondisi itu tidak dapat menjadi pembenaran bagi tenaga kesehatan untuk mengabaikan nilai profesionalisme.
Menurut Mahesa, fenomena komentar tanpa empati terhadap pasien di ruang digital perlu dikaji lebih mendalam karena tidak hanya terjadi pada satu kelompok atau institusi tertentu. Perilaku tersebut diduga muncul dari berbagai faktor, mulai dari tingginya beban kerja, tekanan psikologis, hingga situasi lingkungan kerja.
Baca Juga: Pembunuh Anak Kepling Sunggal Divonis 8 Tahun Penjara
"Burnout bisa menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perilaku seseorang, tetapi bukan alasan untuk membenarkan tindakan yang tidak sesuai dengan etika profesi," ujar Mahesa.
Ia menjelaskan, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral dan profesional yang melekat, baik ketika menjalankan pelayanan kepada pasien maupun ketika berinteraksi di ruang publik, termasuk media sosial.
Kode etik profesi dan sumpah kedokteran tetap berlaku dalam berbagai situasi. Sikap profesional tidak boleh berubah berdasarkan latar belakang pasien, kondisi ekonomi, maupun status kepesertaan dalam program jaminan kesehatan.
Mahesa menekankan, pasien tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi, penuh penghormatan, dan bebas dari perlakuan yang merendahkan.
Baca Juga: Bcrobes Dorong Riset Kesehatan Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik sebagai Terapi Pendampi
Apabila setelah pemeriksaan ditemukan bahwa pihak yang bersangkutan merupakan dokter atau tenaga kesehatan, maka dugaan pelanggaran tersebut dapat diproses melalui mekanisme etik profesi. Sementara apabila pelaku bukan bagian dari organisasi profesi, penyelesaian menjadi kewenangan institusi fasilitas kesehatan maupun pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Selain penegakan aturan, Mahesa mendorong adanya langkah pencegahan melalui pembinaan dan edukasi berkelanjutan. Salah satunya dengan memperkuat pemahaman tenaga kesehatan mengenai profesionalisme digital, termasuk etika dalam menggunakan media sosial.
Perkembangan teknologi membuat aktivitas tenaga kesehatan tidak lagi terbatas di ruang pelayanan. Unggahan, komentar, dan interaksi di dunia maya juga dapat mencerminkan nilai profesional seseorang.
Baca Juga: Ini Aduan Warga Medan Kota ke Anggota DPR RI Ade Jona Prasetyo
Karena itu, pengelolaan stres, dukungan kesehatan mental bagi tenaga kesehatan, serta penguatan budaya kerja yang sehat dinilai penting agar tekanan pekerjaan tidak berujung pada perilaku yang merugikan pasien maupun mencederai kepercayaan publik terhadap profesi kesehatan.(lin)
Editor : Redaksi