MUI Jelaskan Hukum Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus, Bisa Jadi Haram Jika Jadi Hadiah

Redaksi • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 22:50 WIB
Ilustrasi. MUI sebutkan penggunaan uang pendaftaran peserta untuk membeli atau membiayai hadiah pemenang tidak diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam.(Instagram @pandemictalks)
Ilustrasi. MUI sebutkan penggunaan uang pendaftaran peserta untuk membeli atau membiayai hadiah pemenang tidak diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam.(Instagram @pandemictalks)

 

sumutpos.jawapos.com - Lomba kemerdekaan yang digelar setiap perayaan HUT RI menjadi tradisi yang dinantikan masyarakat. Selain menghadirkan hiburan, berbagai perlombaan Agustusan juga menjadi momen untuk mempererat hubungan antarwarga, membangun kebersamaan, serta menumbuhkan semangat sportivitas.

Melansir Instagram @pandemictalks, Senin (10/82)/2026), namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan mekanisme pendanaan dalam perlombaan, terutama terkait uang pendaftaran peserta yang digunakan untuk hadiah pemenang.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa menggelar lomba kemerdekaan pada dasarnya merupakan kegiatan yang dianjurkan karena mengandung nilai positif.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan 93 Smartboard untuk SMP Negeri, Eks Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 9,5 Tahun Penja

Melalui laman resmi MUI, ia menyebut perlombaan menjadi sarana memperkuat silaturahmi, melatih ketangkasan, serta menanamkan nilai sportivitas di tengah masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan uang pendaftaran peserta untuk membeli atau membiayai hadiah pemenang tidak diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat masuk dalam kategori judi atau qimar karena terdapat unsur spekulasi. Peserta mengeluarkan sejumlah uang dengan kemungkinan mendapatkan keuntungan apabila menang, sementara peserta yang kalah kehilangan uang yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Saksi Mahkota Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen Proyek Smartboard Langkat Rp49,9 Miliar

"Jika uang pendaftaran dari peserta kemudian dikumpulkan dan diputar kembali untuk hadiah pemenang, maka terdapat unsur taruhan dalam perlombaan tersebut," demikian penjelasan KH Abdul Muiz Ali.

Dalam konsep fiqih Islam, suatu permainan dapat dikategorikan sebagai judi apabila terdapat pertaruhan harta dari pihak yang bermain, dengan kondisi sebagian pihak memperoleh keuntungan sementara pihak lain mengalami kerugian.

Karena itu, panitia lomba Agustusan disarankan menggunakan sumber dana lain untuk menyediakan hadiah agar kegiatan tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum agama.

KH Abdul Muiz Ali menyarankan agar hadiah lomba berasal dari sumber yang halal, seperti dana kas RT atau RW, bantuan sponsor, maupun sumbangan dari donatur yang diberikan secara sukarela tanpa membebani peserta.

Baca Juga: Warga Medan Urus Pasport di Imigration Delipark

Dengan skema tersebut, peserta dapat mengikuti perlombaan dengan rasa gembira tanpa adanya unsur pertaruhan.

Tradisi lomba kemerdekaan sendiri telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Mulai dari lomba anak-anak seperti makan kerupuk, balap karung, hingga perlombaan orang dewasa seperti panjat pinang dan berbagai permainan kelompok, semuanya bertujuan menciptakan suasana kebersamaan dalam memperingati hari kemerdekaan.

MUI menekankan bahwa semangat perayaan kemerdekaan tetap dapat dipertahankan, selama pelaksanaannya memperhatikan nilai-nilai agama dan tidak mengandung unsur yang dilarang.

Baca Juga: BMKG Imbau Warga Medan Waspada Cuaca Panas

Dengan pengelolaan dana yang tepat, lomba Agustusan dapat menjadi kegiatan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memperkuat persaudaraan dan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat.(lin)

Editor : Redaksi
Agustusan hukum islam kemerdekaan ri Lomba kemerdekaan MUI