sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah cepat dengan menurunkan sejumlah billboard film horor “Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta” setelah menuai protes dari masyarakat. Iklan tersebut dinilai meresahkan, terutama karena berpotensi berdampak pada kondisi psikologis anak dan remaja.
Melansir Instagram @pandemictalks, Minggu (5/4/2026), penertiban dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026, di tiga titik ruang publik, yakni di kawasan Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), serta Pos Polisi Perempatan Harmoni. Dua titik berupa banner, sementara satu lainnya berbentuk videotron.
Langkah ini diambil setelah adanya keluhan publik, termasuk dari Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso. Ia menilai materi promosi dengan kalimat “aku harus mati” berpotensi memicu dampak negatif, terutama bagi anak-anak yang sedang mengalami tekanan mental.
Baca Juga: Mengenal Vitamin U: Bukan Vitamin Sejati, namun Punya Fungsi Perlindungan Organ Tubuh
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa penurunan billboard dilakukan setelah koordinasi lintas instansi, seperti Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Satpol PP, hingga pihak biro iklan. Pemerintah menilai materi promosi tersebut tidak layak ditampilkan di ruang publik.
Menurutnya, ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua kalangan. Oleh karena itu, setiap materi iklan perlu mempertimbangkan aspek kepatutan serta dampak psikologis bagi masyarakat luas.
Film “Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta” sendiri mulai tayang pada 2 April 2026, bertepatan dengan Hari Film Nasional. Film ini mengangkat tema sisi gelap ambisi manusia, dengan visual promosi bernuansa gelap dan ilustrasi wajah menyeramkan.
Baca Juga: Hukuman Mantan Kadishub Siantar Diperberat 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pungli Parkir RSVI
Keputusan Pemprov DKI ini langsung memicu beragam reaksi dari warganet di media sosial. Sebagian besar mendukung langkah penertiban tersebut karena dinilai melindungi masyarakat, terutama anak-anak.
“Setuju diturunin, ngeri banget tulisannya. Anak kecil bisa salah paham,” tulis salah satu netizen.
Komentar lain juga menyoroti pentingnya etika dalam promosi film di ruang publik. “Promosi boleh kreatif, tapi jangan sampai bikin orang takut atau kepikiran hal negatif,” ujar pengguna lainnya.
Namun, tidak sedikit pula yang menilai langkah tersebut berlebihan dan berpotensi membatasi kreativitas industri film. “Namanya juga film horor, wajar kalau promosinya menyeramkan. Kalau semua disensor, nanti kreator makin terbatas,” tulis netizen lain.
Baca Juga: Langkah Strategis Epson: Hadirkan Solution Center di Surabaya, Dekatkan Inovasi ke Dunia Bisnis
Ada juga yang melihat polemik ini justru menguntungkan film tersebut dari sisi promosi. “Diprotes malah makin viral, jadi penasaran pengin nonton,” komentar warganet.
Perdebatan ini menunjukkan adanya tarik ulur antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial dalam penggunaan ruang publik. Kasus ini pun menjadi pengingat bagi pelaku industri kreatif untuk lebih sensitif terhadap dampak yang ditimbulkan dari materi promosi yang ditampilkan secara luas.(lin)
Editor : Redaksi