sumutpos.jawapos.com - Fenomena korupsi di Indonesia kembali disorot dari sisi yang tak biasa. Bukan hanya soal kerugian negara atau modus proyek, tetapi juga bagaimana uang hasil kejahatan itu “disembunyikan” dalam relasi personal yang kerap luput dari perhatian publik.
Melansir Instagram @pandemictalks, Rabu (22/4/2026), data terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, mayoritas pelaku korupsi masih didominasi laki-laki. Angkanya bahkan mencapai 81 persen, sebuah potret yang membuka diskusi lebih luas tentang pola, perilaku, hingga strategi penyamaran hasil korupsi.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan fakta tersebut dalam forum penguatan integritas di Pengadilan Negeri Purwokerto. Ia menegaskan, dominasi laki-laki dalam kasus korupsi bukan sekadar angka statistik, melainkan juga mencerminkan pola lama yang terus berulang.
Baca Juga: BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara
Dalam praktiknya, uang hasil korupsi tidak langsung disimpan dalam satu tempat. Sebagian dialirkan ke keluarga: istri, anak, hingga kerabat, sementara sisanya sering kali menjadi “masalah baru” bagi pelaku: bagaimana menyembunyikannya tanpa terdeteksi.
“Kalau disimpan di rekening, takut terlacak,” menjadi kegelisahan umum para pelaku, terutama dengan pengawasan ketat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Modus “Ani-ani”: Relasi Personal Jadi Jalur Pencucian
Di tengah kebingungan itu, muncul modus yang belakangan ramai dibicarakan: memanfaatkan relasi dengan perempuan muda, yang dalam istilah populer disebut “ani-ani”.
Baca Juga: Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Jatanras Polda Sumut Kejar Pelaku hingga Aceh
Menurut Ibnu, pendekatan ini dilakukan dengan dalih membantu biaya hidup, termasuk kepada mahasiswa. Uang hasil korupsi kemudian dialirkan secara bertahap melalui hubungan tersebut, seolah-olah sebagai pemberian pribadi, padahal berpotensi menjadi bagian dari skema pencucian uang.
Fenomena ini menunjukkan pergeseran cara pelaku menyamarkan aset. Jika dulu lebih banyak melalui aset fisik atau rekening pihak ketiga, kini relasi personal pun menjadi medium baru.
Yang kerap luput dipahami, praktik ini tidak hanya berisiko bagi pelaku utama. Penerima uang juga dapat terseret hukum.
KPK menegaskan, ketika seseorang menerima, menyimpan, atau menabung uang yang berasal dari tindak pidana, maka hal itu bisa masuk kategori tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: PH Ngadinah Sebut Tuntutan 1 Tahun Terlalu Berat
Bahkan, jika penerima mengetahui atau patut menduga asal-usul uang tersebut, ia juga bisa dijerat pasal penadahan. Artinya, relasi yang tampak personal bisa berubah menjadi konsekuensi hukum serius.
Di media sosial, temuan ini memicu beragam reaksi. Sebagian warganet menanggapinya dengan nada satir, menyoroti ironi di balik gaya hidup mewah para pelaku.
“Pantas saja gaya hidupnya hedon, ternyata ada ‘jalur distribusi’ sendiri,” tulis seorang pengguna.
Komentar lain menyoroti sisi moral sekaligus risiko bagi pihak yang menerima aliran dana.
“Yang nerima juga harus hati-hati, jangan sampai ikut kena kasus. Uangnya enak, tapi risikonya besar,” tulis netizen.
Ada pula yang melihat fenomena ini sebagai bukti bahwa korupsi semakin adaptif terhadap sistem pengawasan.
“Sekarang modusnya makin halus, bukan cuma rekening atau aset, tapi pakai relasi pribadi,” komentar netizen lain.
Sebagian netizen bahkan mengaitkan temuan ini dengan pentingnya edukasi publik.
“Ini bukan cuma soal koruptor, tapi juga soal kesadaran kita. Jangan asal terima uang tanpa tahu asalnya,” tulis netizen lagi.
Temuan ini memperlihatkan bahwa korupsi bukan lagi sekadar kejahatan administratif atau penyalahgunaan jabatan. Ia berkembang menjadi praktik yang semakin kompleks, melibatkan jejaring sosial, hubungan personal, hingga celah psikologis pelaku.
Di satu sisi, pengawasan finansial yang semakin ketat membuat ruang gerak pelaku menyempit. Namun di sisi lain, mereka terus mencari cara baru, termasuk memanfaatkan kedekatan emosional untuk menyamarkan jejak uang.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga literasi publik. Bahwa siapa pun yang terlibat, bahkan secara tidak langsung, berpotensi masuk dalam lingkaran hukum yang sama.(lin)
Editor : Redaksi