Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Jepang Terapkan Disiplin Merokok, Perokok Wajib Tahu Tempatnya

Redaksi • Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:13 WIB
Ilustrasi. Jepang menerapkan sistem yang jelas mengenai lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk merokok.(Instagram @pandemictalks)
Ilustrasi. Jepang menerapkan sistem yang jelas mengenai lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk merokok.(Instagram @pandemictalks)

 

sumutpos.jawapos.co – Jepang kerap menjadi sorotan dunia karena kebersihan dan ketertiban ruang publiknya. Salah satu faktor yang mendukung kondisi tersebut adalah aturan merokok yang diterapkan secara ketat dan konsisten di berbagai kota.

Melansir Instagram @pandemictalks, Jumat (16/6/2026), berbeda dengan sejumlah negara lain yang masih memperbolehkan aktivitas merokok di banyak area terbuka, Jepang menerapkan sistem yang jelas mengenai lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk merokok. Perokok hanya diperkenankan menyalakan rokok di area khusus yang telah disediakan pemerintah atau pengelola gedung.

Di pusat-pusat kota besar seperti Tokyo, Osaka, Kyoto, Yokohama, hingga Fukuoka, ruang merokok dapat ditemukan dalam bentuk bilik tertutup dengan sistem ventilasi khusus atau zona tertentu di area luar ruangan yang telah diberi penanda resmi. Di luar area tersebut, aktivitas merokok dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Kebijakan ini semakin diperketat setelah revisi Undang-Undang Promosi Kesehatan yang berlaku penuh sejak April 2020. Aturan tersebut pada dasarnya melarang aktivitas merokok di dalam ruangan berbagai fasilitas umum, mulai dari restoran, hotel, kantor, hingga transportasi publik.

Menariknya, regulasi tersebut tidak hanya berlaku bagi rokok konvensional. Produk tembakau yang dipanaskan seperti IQOS, glo, maupun Ploom juga wajib mengikuti ketentuan yang sama sehingga pengguna tidak bisa sembarangan menggunakannya di area publik.

Selain itu, sejumlah distrik wisata dan pusat keramaian di Jepang juga melarang aktivitas merokok sambil berjalan. Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang benar-benar diawasi petugas di lapangan.

Petugas patroli secara rutin berkeliling untuk memastikan masyarakat mematuhi ketentuan tersebut. Pelanggar dapat dikenakan denda langsung yang umumnya berkisar antara 1.000 hingga 2.000 yen. Di beberapa wilayah tertentu, seperti Fukuoka, besaran denda bahkan dapat mencapai 20.000 yen.

Tak hanya soal merokok, membuang puntung rokok sembarangan juga termasuk pelanggaran tersendiri. Karena itu, banyak perokok di Jepang terbiasa membawa asbak portabel untuk menyimpan abu dan puntung rokok sebelum menemukan tempat pembuangan yang sesuai.

Sistem ini dinilai berhasil menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan kenyamanan masyarakat umum. Perokok tetap memiliki ruang untuk menjalankan kebiasaannya, sementara warga lain dapat menikmati lingkungan yang lebih bersih, aman, dan bebas dari paparan asap rokok di area publik.

Melalui pendekatan yang tegas namun teratur, Jepang menunjukkan bahwa pengelolaan aktivitas merokok tidak selalu harus berujung pada pelarangan total. Kuncinya terletak pada disiplin, penegakan aturan yang konsisten, serta penyediaan fasilitas yang memadai bagi semua pihak.(lin)

Editor : Redaksi
#Ruang Publik #Aturan Merokok #jepang #kesehatan masyarakat #tokyo