sumutpos.jawapos.com — Dalam lima tahun terakhir, Kementerian Hukum mencatat lebih dari 8.000 permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). Angka tersebut diperkirakan terus meningkat setiap tahun, seiring dengan meningkatnya mobilitas global masyarakat Indonesia untuk bekerja, menempuh pendidikan, maupun membangun keluarga di luar negeri.
Melansir Instagram @pandemictalks, Kamis (25/6/2026), dari data yang dihimpun, faktor utama yang melatarbelakangi pengajuan pelepasan kewarganegaraan cukup beragam. Namun, pernikahan dengan warga negara asing (WNA) menjadi alasan yang paling dominan. Selain itu, pendidikan dan peluang pekerjaan di luar negeri juga menjadi pendorong signifikan yang membuat sebagian WNI memilih berpindah kewarganegaraan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses pelepasan kewarganegaraan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Setiap permohonan harus melewati serangkaian verifikasi ketat untuk memastikan tidak ada kewajiban hukum yang tertinggal di Indonesia, termasuk pajak, utang, maupun perkara pidana yang belum selesai.
Baca Juga: Danamon Hadirkan DIVE - Chapter Youth, Perkenalkan Industri Perbankan ke Generasi Muda
Dalam sejumlah kasus, ditemukan pemohon yang masih memiliki tunggakan pajak atau sedang berstatus tersangka dalam proses hukum. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat menyulitkan penegakan hukum apabila yang bersangkutan sudah resmi menjadi warga negara lain dan berada di luar negeri.
Fenomena meningkatnya pengajuan pelepasan WNI ini juga memicu beragam tanggapan dari warganet di media sosial.
“Wajar sih kalau karena nikah sama WNA, tapi harusnya tetap ada tanggung jawab selesai dulu di Indonesia,” tulis netizen di platform X.
“Ini harusnya diperketat lagi. Jangan sampai orang kabur dari pajak terus ganti kewarganegaraan,” komentar netizen lain.
Baca Juga: Curiga Kematian Pedagang Martabak di Asahan Dibunuh, Keluarga Melapor ke Poldasu
Sementara itu, sebagian netizen melihat fenomena ini dari sisi globalisasi. “Zaman sekarang mobilitas tinggi, kerja di luar negeri lebih menjanjikan. Negara harus adaptif juga,” ujar netizen lainnya.
Ada pula yang menyoroti aspek emosional dan identitas kebangsaan. “Sedih sih kalau banyak yang lepas WNI, tapi ya tiap orang punya pilihan hidup,” timpal netizen lain.
Namun tidak sedikit yang menekankan pentingnya transparansi proses. “Yang penting jangan dipersulit tapi juga jangan dilonggarkan. Harus balance,” komentar netizen lagi.
Baca Juga: Pelindo Belawan Resmikan Shuttle Service untuk Awak Kapal
Pemerintah menilai bahwa peningkatan jumlah permohonan ini merupakan dampak langsung dari globalisasi dan perubahan pola hidup masyarakat. Meski demikian, aspek kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi masalah di kemudian hari.
Ke depan, kebijakan pelepasan kewarganegaraan diproyeksikan akan terus dievaluasi agar tetap relevan dengan dinamika global, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan hukum negara.(lin)
Editor : Redaksi