Menikah dengan WNA Jadi Faktor Utama WNI Lepas Kewarganegaraan

Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 04:30 WIB
Faktor terbesar warga negara Indonesia (WNI) memilih melepas kewarganegaraannya karena menikah. (Instagram @pandemictalks)
Faktor terbesar warga negara Indonesia (WNI) memilih melepas kewarganegaraannya karena menikah. (Instagram @pandemictalks)

 

sumutpos.jawapos.con - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengungkapkan bahwa faktor terbesar warga negara Indonesia (WNI) memilih melepas kewarganegaraannya bukan disebabkan sulitnya memperoleh pekerjaan di dalam negeri, melainkan karena faktor pernikahan dengan warga negara asing (WNA).

Melansir Instagram @pandemictalks, Rabu (29/7/2026), menurut Mukhtarudin, informasi yang diterimanya dari Kementerian Imigrasi menunjukkan bahwa banyak WNI yang mengajukan perubahan status kewarganegaraan setelah menikah dengan pasangan dari negara lain. Fenomena tersebut terjadi pada sejumlah negara, termasuk Turki dan beberapa negara lainnya.

"Faktor terbesar karena menikah dengan warga negara asing," ujar Mukhtarudin saat memberikan keterangan terkait isu perpindahan kewarganegaraan WNI.

Baca Juga: Cuan Lagi Nih, Induk Gojek-GoPay Cetak Laba Bersih di Kuartal 2

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan yang menyebut tingginya angka pelepasan kewarganegaraan disebabkan oleh keterbatasan lapangan kerja atau sulitnya mencari penghasilan di Indonesia.

Mukhtarudin menilai narasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah. Menurut dia, keputusan seseorang untuk berpindah kewarganegaraan memiliki berbagai latar belakang, salah satunya faktor keluarga dan ikatan perkawinan internasional.

"Kalau ada yang menyebut karena lapangan kerja, datanya tidak seperti itu," katanya.

Ia menjelaskan, perpindahan kewarganegaraan merupakan hak setiap individu yang telah diatur dalam sistem hukum Indonesia. Namun, proses pelepasan status sebagai WNI tidak dapat dilakukan secara mudah karena terdapat mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ikan Asin Kaya Garam, Penderita Darah Tinggi Wajib Awas

Pemerintah, kata Mukhtarudin, tetap menghormati keputusan setiap warga negara selama proses tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pelepasan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan dan melibatkan sejumlah tahapan administrasi. Seseorang yang ingin kehilangan status sebagai WNI harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki kewarganegaraan ganda yang tidak diperbolehkan oleh hukum Indonesia.

Isu mengenai WNI yang berpindah kewarganegaraan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah pemberitaan mengenai warga Indonesia yang memilih menjadi warga negara lain. Namun pemerintah menegaskan bahwa fenomena tersebut perlu dilihat berdasarkan data dan konteks yang lebih luas, bukan semata-mata dikaitkan dengan kondisi ekonomi atau kesempatan kerja.

Baca Juga: Digelar 3-4 Agustus 2026, Grand Final Ladies Pool League Sumut Perebutkan Door Prize 10 Sepeda Motor 

Menurut Mukhtarudin, Indonesia tetap menjadi negara dengan peluang ekonomi yang terus berkembang. Pemerintah juga terus berupaya membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perlindungan terhadap warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Dengan demikian, keputusan berpindah kewarganegaraan lebih banyak berkaitan dengan pilihan personal, terutama terkait kehidupan keluarga dan perkawinan lintas negara, dibandingkan semata-mata persoalan ekonomi.(lin)

Editor : Redaksi
Mukhtarudin P2 MI wna kewarganegaraan wni