Telat 1 Menit, Tiket Hangus: MK Soroti Kompensasi Penumpang Pesawat

Redaksi • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 16:52 WIB
 MK soroti kompensasi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.(Instagram @rumpi_gosip)
MK soroti kompensasi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.(Instagram @rumpi_gosip)

 

sumutpos.jawapos.com - Kisah penumpang yang kehilangan hak terbang karena terlambat beberapa menit kembali menjadi sorotan. Di sisi lain, besaran kompensasi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan dinilai belum sebanding dengan kerugian yang mereka alami.

Melansir Instagram @rumpi_gosip, Jumat (7/8/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kebijakan kompensasi keterlambatan penerbangan yang menurutnya masih terlalu kecil dibandingkan dampak yang harus ditanggung penumpang.

Dalam sidang pada Selasa (4/8/2026), Saldi menilai pemberian kompensasi berupa uang Rp300 ribu, makanan ringan, atau air mineral belum mencerminkan perlindungan terhadap konsumen jasa penerbangan.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Indonesia Terendah Sejak 1999, BPS Catat 22,93 Juta Penduduk Miskin

“Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300.000 atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja,” ujarnya.

Menurut Saldi, keterlambatan penerbangan dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi penumpang, mulai dari kehilangan jadwal penting, biaya tambahan perjalanan, hingga risiko batalnya agenda pekerjaan atau kepentingan pribadi.

Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan nilai kompensasi bagi penumpang yang terdampak keterlambatan penerbangan. Selain itu, pemerintah juga diminta menjelaskan sejauh mana pengawasan terhadap maskapai dalam memenuhi hak-hak konsumen.

Baca Juga: Masif Ungkap Kasus, Satresnarkoba Polres Langkat Selamatkan Ribuan Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotik

“Kepada pemerintah, apa yang bapak lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan yang seperti ini, jadi yang seperti ini tidak bisa diukur dengan uang yang Rp300 ribu loh, pak,” kata Saldi.

Saldi juga mengingatkan agar maskapai tidak hanya berpegang pada aturan teknis yang tertuang dalam peraturan menteri sebagai alasan telah memenuhi kewajiban perlindungan konsumen.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan keseimbangan antara kepentingan industri penerbangan dan hak masyarakat sebagai pengguna jasa.

Baca Juga: BWS Sumatera I Banda Aceh: Tidak Ada Aliran Sungai dan Garis Sempadan Sungai di Konsesi PT GRUTI Des

“Jadi pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen juga harus dilindungi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah berbagai keluhan masyarakat terkait layanan penerbangan, termasuk persoalan penumpang yang kehilangan hak perjalanan akibat keterlambatan datang ke bandara meski hanya terpaut beberapa menit.

Bagi sebagian penumpang, aturan ketepatan waktu memang diperlukan untuk menjaga operasional penerbangan. Namun, perlindungan konsumen juga menjadi aspek penting agar aturan tidak terasa hanya menguntungkan pihak maskapai.

Baca Juga: Satreskrim Polres Langkat Ungkap Empat Kasus dengan Belasan Tersangka Diamankan

Perdebatan mengenai kompensasi penerbangan ini membuka kembali pertanyaan besar: apakah nilai ganti rugi yang berlaku saat ini sudah mencerminkan rasa keadilan bagi pengguna jasa transportasi udara?(lin)

Editor : Redaksi
Keterlambatan Pesawat mahkamah konstitusi konsumen maskapai penerbangan