sumutpos.jawapos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sanksi tegas terhadap tindakan penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan Six Nine Padel.
Melansir Instagram @cretivox, Jumat (14/8/2026), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan perlindungan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung. Kasus itu pun telah diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Penebangan pohon diketahui dilakukan oleh pekerja subkontraktor dalam sebuah proyek penataan taman. Mereka beralasan pohon-pohon tersebut menghalangi keberadaan videotron yang berada di atas bangunan.
Baca Juga: Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji Merasakan Nyeri di Perut Berulang
Namun, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan penebangan tanpa izin. Pemkot Bandung menilai keberadaan pohon di ruang publik memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
"Sudah didenda, Pak Jumhur (Menteri LH) sudah dapat laporan juga, dendanya Rp100 juta dan penyediaan 1.000 bibit," ujar Muhammad Farhan.
Selain membayar denda, pihak yang bertanggung jawab juga diwajibkan menyediakan ribuan bibit pohon sebagai bentuk pemulihan lingkungan akibat tindakan tersebut.
Farhan menegaskan, perlindungan pohon dan ruang terbuka hijau menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan. Setiap pihak yang melakukan aktivitas pembangunan maupun penataan kawasan harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca Juga: SSB Singalor Lau United Juara Piala Soeratin U-15 Karo
Menurutnya, pembangunan kota tidak boleh mengabaikan aspek ekologis. Penataan ruang harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keberadaan pepohonan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemkot Bandung berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Pemerintah juga mengingatkan para pelaksana proyek agar terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum melakukan tindakan yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan.
Sanksi terhadap kasus penebangan pohon tanpa izin ini menjadi pengingat bahwa keberadaan ruang hijau di perkotaan bukan sekadar elemen estetika, melainkan aset lingkungan yang harus dijaga bersama.(lin)
Editor : Redaksi