sumutpos.jawapos.com – Indonesia kini memiliki aturan baru yang secara khusus mengatur pelindungan ketenagakerjaan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna, Senin (6/10).
Pengesahan tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pengaturan mengenai ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Melansir Instagram @pandemictalks, Selasa (6/10/2026), aturan baru itu mencakup berbagai aspek yang berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja. Mulai dari hubungan kerja, pengupahan, pekerja alih daya atau outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, jaminan sosial, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga: Siswa SMPN 1 Yogyakarta Kenakan Busana Jawa Setiap Kamis Pon
Ruang lingkup pelindungan juga diperluas dengan mencakup pekerja pada platform digital. Dengan demikian, pekerja seperti pengemudi ojek online (ojol) turut mendapatkan perhatian dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan baru tersebut.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah skema cadangan pesangon. Skema ini diarahkan untuk memperkuat kepastian pemenuhan hak pekerja apabila terjadi PHK, termasuk ketika perusahaan menghadapi persoalan keuangan.
Keberadaan mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian lebih baik bagi pekerja dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, pelaksanaannya tetap membutuhkan aturan teknis agar hak pekerja dapat diterapkan secara jelas di lapangan.
Baca Juga: Gaji Masuk, Gen Z Lebih Banyak Alokasikan Penghasilan untuk Makanan
Meski telah disahkan, sejumlah isu masih menjadi perhatian. Pengaturan mengenai upah, outsourcing, PHK, serta pesangon menjadi bagian yang dinilai perlu dikawal dalam penerapannya.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi babak baru dalam pengaturan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Tantangannya kini bergeser pada bagaimana ketentuan tersebut diterapkan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.(lin)
Editor : Redaksi