Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Direkomendasikan Dicabut, Ini Temuan Kemenimipas

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 08:00 WIB
Kemenimipas merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz.(Instagram @lambegosiip)
Kemenimipas merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz.(Instagram @lambegosiip)

 

sumutpos.jawapos.com - Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus penipuan robot trading Binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz.

Melansir Instagram @lambegosiip, Selasa (6/10/2026), rekomendasi tersebut disampaikan setelah Inspektorat Jenderal Kemenimipas melakukan investigasi terkait temuan Ombudsman mengenai adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rudi mengatakan, hasil investigasi menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan Lapas Cibinong. Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga: Ketika Hati Patah Terasa Sakit, Ternyata Otak Memprosesnya Mirip Nyeri Fisik

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.

Menurut Rudi, tim investigasi juga menemukan tiga kontainer di lingkungan Lapas Cibinong yang tercatat sebagai BMN. Namun, fasilitas yang berada di dalamnya disebut diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan.

Salah satu warga binaan yang dikaitkan dengan fasilitas tersebut adalah Indra Kenz.

“Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara, tetap isinya (fasilitas) diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma,” ujar Rudi.

Baca Juga: Siswa SMPN 1 Yogyakarta Kenakan Busana Jawa Setiap Kamis Pon

Indra Kenz diketahui mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026. Selama menjalani PB, ia tetap diwajibkan melakukan lapor diri kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan.

Selain wajib lapor, Indra juga harus mengikuti program pembimbingan dan berada dalam pengawasan hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.

Pemberian pembebasan bersyarat tersebut sebelumnya mendapat sorotan dari anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 September 2026.

Rieke menilai pemberian PB kepada Indra Kenz perlu mendapat perhatian karena proses ganti rugi kepada para korban kasus robot trading tersebut belum sepenuhnya rampung.

Baca Juga: Gaji Masuk, Gen Z Lebih Banyak Alokasikan Penghasilan untuk Makanan

Kini, rekomendasi pencabutan PB menjadi bagian dari tindak lanjut Kemenimipas atas temuan terkait pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong.(lin)

Editor : Redaksi
binomo Indra Kusuma Pembebasan Bersyarat Indra Kenz robot trading