25 C
Medan
Saturday, June 10, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rp420 Juta PAD Binjai Hilang

spot_imgspot_imgspot_img

BINJAI- Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai HT Fadlan kelimpungan dalam memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, setelah Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2001 tentang Izin Dispensasi Kelebihan Muatan dicabut Mendagri, kini giliran Menkeu mencabut sejumlah poin di Perda Binjai Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha di antaranya retribusi pemakaian/penggunaan jalan kota dan gedung olahraga (GOR).

Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Dishub Binjai dengan Komisi C DPRD Binjai di gedung dewan, Kamis (28/2). Menurut Fadlan, dengan dicabutkan poin retribusi jasa pemakaian dan atau penggunaan jalan kota ini, membuat PAD dari sektor ini melayang sebesar Rp420 juta per tahun.

Bukan hanya itu yang membuat pusing Fadlan, selain PAD yang hilang, 60 tenaga non PNS yang berjaga di tujuh pos retribusi terancam PHK. Soalnya, petugas di pos-pos retribusi itu tidak dibenarkan lagi memungut uang dari pengguna jalan.

“Mau pecah kepala saya mikirkannya, bukan hanya PAD yang hilang, tapi memikirkan petugas kami yang harus menafkahi keluarganya. Setelah pencabutan Perda ini keluar, kita mengistirahatkan sejumlah pegawai PNS di kantor dan non PNS di tempatkan di sejumlah lokasi seperti terminal,” urainya menjawab pertanyaan M Yusuf, salah satu anggota Komisi C.

Selain pusing memikirkan dampak pencabutan Perda tersebut, dia juga pusing mencari solusi untuk menjerat angkutan bermuatan dari luar daerah Binjai yang melintas di jalan kota.

“Berdasarkan surat pencabutan poin Perda dari Menkeu itu, Pemko Binjai boleh saja membuat pos pengawasan di jalan, tapi tidak dibenarkan untuk memungut retribusi, karena bertentangan dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, makanya buat apa kita punya pos retribusi itu,” katanya.

Menyoal pencabutan retribusi penggunaan jalan kota itu, Anggota Komisi C DPRD Binjai Petrus, mengatakan, pencabutan Perda itu sudah berlangsung setahun, namun praktik dilapangan tetap berlangsung pungutan retribusi itu. Nah, disini kita ingin cari solusi untuk menyelaraskan antara UU dengan Perda, sehingga pungutan yang dilakukan tidak melanggar hukum.

“Karena jika dibiarkan seperti ini, petugas retribusi bukannya mundur, malah semakin gencar melakukan pungutan, karena hasil pungutan retribusi tidak dimasukkan ke PAD, sehingga mereka bisa langsung mengantongi retribusi itu, di sinilah muncul pungli,” kritisnya.(ndi)

BINJAI- Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai HT Fadlan kelimpungan dalam memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, setelah Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2001 tentang Izin Dispensasi Kelebihan Muatan dicabut Mendagri, kini giliran Menkeu mencabut sejumlah poin di Perda Binjai Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha di antaranya retribusi pemakaian/penggunaan jalan kota dan gedung olahraga (GOR).

Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Dishub Binjai dengan Komisi C DPRD Binjai di gedung dewan, Kamis (28/2). Menurut Fadlan, dengan dicabutkan poin retribusi jasa pemakaian dan atau penggunaan jalan kota ini, membuat PAD dari sektor ini melayang sebesar Rp420 juta per tahun.

Bukan hanya itu yang membuat pusing Fadlan, selain PAD yang hilang, 60 tenaga non PNS yang berjaga di tujuh pos retribusi terancam PHK. Soalnya, petugas di pos-pos retribusi itu tidak dibenarkan lagi memungut uang dari pengguna jalan.

“Mau pecah kepala saya mikirkannya, bukan hanya PAD yang hilang, tapi memikirkan petugas kami yang harus menafkahi keluarganya. Setelah pencabutan Perda ini keluar, kita mengistirahatkan sejumlah pegawai PNS di kantor dan non PNS di tempatkan di sejumlah lokasi seperti terminal,” urainya menjawab pertanyaan M Yusuf, salah satu anggota Komisi C.

Selain pusing memikirkan dampak pencabutan Perda tersebut, dia juga pusing mencari solusi untuk menjerat angkutan bermuatan dari luar daerah Binjai yang melintas di jalan kota.

“Berdasarkan surat pencabutan poin Perda dari Menkeu itu, Pemko Binjai boleh saja membuat pos pengawasan di jalan, tapi tidak dibenarkan untuk memungut retribusi, karena bertentangan dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, makanya buat apa kita punya pos retribusi itu,” katanya.

Menyoal pencabutan retribusi penggunaan jalan kota itu, Anggota Komisi C DPRD Binjai Petrus, mengatakan, pencabutan Perda itu sudah berlangsung setahun, namun praktik dilapangan tetap berlangsung pungutan retribusi itu. Nah, disini kita ingin cari solusi untuk menyelaraskan antara UU dengan Perda, sehingga pungutan yang dilakukan tidak melanggar hukum.

“Karena jika dibiarkan seperti ini, petugas retribusi bukannya mundur, malah semakin gencar melakukan pungutan, karena hasil pungutan retribusi tidak dimasukkan ke PAD, sehingga mereka bisa langsung mengantongi retribusi itu, di sinilah muncul pungli,” kritisnya.(ndi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/