25 C
Medan
Tuesday, October 3, 2023

Wabup Deliserdang Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2022

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Deliserdang di gedung DPRD, Senin (5/6).

“Kita patut bersyukur karena tahun ini Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ungkap M Ali Yusuf Siregar ketika membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan.

Opini WTP, sebut Wabup, berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Posisi keuangan Pemkab Deli Serdang untuk tahun yang berakhir, 31 Desember 2022 sesuai standar akuntansi pemerintah.

Sambung Wabup, bahwa tantangan ke depan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Deli Serdang semakin kompleks dan semakin berat. Untuk itu, diperlukan kerja keras dan peran serta dari semua pihak agar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Deli Serdang melalui program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD dapat berjalan lancar dan baik serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

“Dengan komitmen yang tinggi, kita berharap opini Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, insyaAllah di tahun-tahun yang akan datang dapat tetap kita pertahankan,” harap Wabup.

Pada TA 2022, Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang ditargetkan sebesar Rp4.179.153.051.919 dengan realisasi sebesar Rp3.731.018.449.348,21, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain.

PAD sah yang ditargetkan sebesar Rp1.504.964.363.832,00, terealisasi sebesar Rp1.041.732.670.188,21. Pendapatan transfer bersumber dari dana perimbangan dari pemerintah pusat, dana desa, pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditargetkan sebesar Rp2.674.188.688.087 dengan realisasi sebesar Rp2.687.662.779.160. Lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah terealisasi sebesar Rp1.623.000.000.

Belanja daerah, mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, maka penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah, efisien dan efektif. Belanja Daerah Pemkab Deli Serdang tahun 2022 ditargetkan Rp4.353.532.665.140 dan terealisasi Rp3.748.625.178.210,85, dengan rincian Belanja Operasi Pemkab Deli Serdang TA 2022 ditargetkan Rp3.115.109.173.175, dengan realisasi Rp2.641.356.377.407,08.

Untuk Belanja Modal Pemkab Deli Serdang TA 2022, ditargetkan Rp671.766.803.782, dengan realisasi Rp563.480.586.115,77.

Sedangkan, untuk Belanja tidak Terduga ditargetkan Rp29.500.000.000 dengan realisasi Rp6.727.247.505. Di sisilain, guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, maka penggunaan belanja transfer harus terarah, efektif dan efesien dan berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan.

Belanja transfer Pemkab Deliserdang tahun 2022 ditargetkan Rp537.156.688.183, dengan realisasi Rp537.060.967.183, dengan rincian belanja bagi hasil pendapatan pajak daerah Pemkab Deli Serdang TA 2022 ditargetkan sebesar Rp70.485.991.283, terealisasi sebesar Rp70.485.991.283.

Belanja Bantuan Keuangan ke Desa Pemkab Deli Serdang TA 2022 ditargetkan Rp466.670.696.900, terealisasi Rp466.574.975.900.

Pembiayaan merupakan suatu transaksi keuangan yang bertujuan untuk menutupi defisit ataupun surplus anggaran. Pada TA 2022, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp192.379.613.221. Dari target tersebut telah terealisasi Rp192.513.862.275,70. Penerimaan tersebut terdiri dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali piutang daerah dari pengembalian pokok dana bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp18.000.000.000 dan tidak ada realisasi pada tahun 2022, karena tidak adanya penyertaan modal Pemkab Deli Serdang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Silpa TA 2022 Rp174.907.133.413,06 yang antara lain bersumber dari Dana Sertifikasi Guru, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menemgah Pertama (SMP) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 tersebut telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan surat No. 41.a/lhp/xviii.mdn/05/2023, tanggal 2 Mei 2023.(btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Deliserdang di gedung DPRD, Senin (5/6).

“Kita patut bersyukur karena tahun ini Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ungkap M Ali Yusuf Siregar ketika membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan.

Opini WTP, sebut Wabup, berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Posisi keuangan Pemkab Deli Serdang untuk tahun yang berakhir, 31 Desember 2022 sesuai standar akuntansi pemerintah.

Sambung Wabup, bahwa tantangan ke depan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Deli Serdang semakin kompleks dan semakin berat. Untuk itu, diperlukan kerja keras dan peran serta dari semua pihak agar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Deli Serdang melalui program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD dapat berjalan lancar dan baik serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

“Dengan komitmen yang tinggi, kita berharap opini Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, insyaAllah di tahun-tahun yang akan datang dapat tetap kita pertahankan,” harap Wabup.

Pada TA 2022, Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang ditargetkan sebesar Rp4.179.153.051.919 dengan realisasi sebesar Rp3.731.018.449.348,21, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain.

PAD sah yang ditargetkan sebesar Rp1.504.964.363.832,00, terealisasi sebesar Rp1.041.732.670.188,21. Pendapatan transfer bersumber dari dana perimbangan dari pemerintah pusat, dana desa, pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditargetkan sebesar Rp2.674.188.688.087 dengan realisasi sebesar Rp2.687.662.779.160. Lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah terealisasi sebesar Rp1.623.000.000.

Belanja daerah, mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, maka penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah, efisien dan efektif. Belanja Daerah Pemkab Deli Serdang tahun 2022 ditargetkan Rp4.353.532.665.140 dan terealisasi Rp3.748.625.178.210,85, dengan rincian Belanja Operasi Pemkab Deli Serdang TA 2022 ditargetkan Rp3.115.109.173.175, dengan realisasi Rp2.641.356.377.407,08.

Untuk Belanja Modal Pemkab Deli Serdang TA 2022, ditargetkan Rp671.766.803.782, dengan realisasi Rp563.480.586.115,77.

Sedangkan, untuk Belanja tidak Terduga ditargetkan Rp29.500.000.000 dengan realisasi Rp6.727.247.505. Di sisilain, guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, maka penggunaan belanja transfer harus terarah, efektif dan efesien dan berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan.

Belanja transfer Pemkab Deliserdang tahun 2022 ditargetkan Rp537.156.688.183, dengan realisasi Rp537.060.967.183, dengan rincian belanja bagi hasil pendapatan pajak daerah Pemkab Deli Serdang TA 2022 ditargetkan sebesar Rp70.485.991.283, terealisasi sebesar Rp70.485.991.283.

Belanja Bantuan Keuangan ke Desa Pemkab Deli Serdang TA 2022 ditargetkan Rp466.670.696.900, terealisasi Rp466.574.975.900.

Pembiayaan merupakan suatu transaksi keuangan yang bertujuan untuk menutupi defisit ataupun surplus anggaran. Pada TA 2022, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp192.379.613.221. Dari target tersebut telah terealisasi Rp192.513.862.275,70. Penerimaan tersebut terdiri dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali piutang daerah dari pengembalian pokok dana bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp18.000.000.000 dan tidak ada realisasi pada tahun 2022, karena tidak adanya penyertaan modal Pemkab Deli Serdang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Silpa TA 2022 Rp174.907.133.413,06 yang antara lain bersumber dari Dana Sertifikasi Guru, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menemgah Pertama (SMP) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 tersebut telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan surat No. 41.a/lhp/xviii.mdn/05/2023, tanggal 2 Mei 2023.(btr/han)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/