Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawa 89,6 Kg Sabu, 2 Warga asal Aceh Dituntut Mati

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Dua kurir sabu-sabu asal Aceh, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (15/12/2025) sore. (Agusman/Sumut Pos)
Dua kurir sabu-sabu asal Aceh, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (15/12/2025) sore. (Agusman/Sumut Pos)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah, dituntut mati oleh jaksa. Kedua warga Aceh itu, dinilai terbukti atas kasus kurir sabu-sabu seberat 89,6 kilogram.


Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti mrkanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ucap JPU Septian Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (15/12/2025) sore.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (18/12/2025) mendatang.

Advertisement

Kasus ini berawal saat Badan Narkotika Nasional (BNN) memperoleh informasi mengenai adanya mobil BMW membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara (Pelabuhan Belawan), pada 18 Februari 2025.

Atas informasi tersebut, petugas BNN pun melakukan profiling terhadap mobil BMW tersebut. Setelah diamati, mobil itu masuk ke wilayah Kota Binjai dan petugas terus mengikutinya hingga menuju Medan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat mobil yang dikemudikan Yafizham tersebut berhenti di Jalan Asrama No. 30a, Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia.

Advertisement

Kemudian, petugas menangkap Yafizham dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan sebanyak 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg ditemukan di bagasi.

Berdasarkan hasil interogasi, Yafizham mengaku ada membawa 60 bungkus sabu lagi dengan menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa pengangkut towing yang saat itu tengah berhenti tepat berada di depan mobil BMW yang dirinya kemudikan.

Seketika, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebanyak 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kg di dalam mobil Mercedes Benz.

Sementara Zulfikar sendiri ditangkap karena sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut dari Aceh ke Medan.

Yafizham juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO) dan telah mendapatkan upah sebanyak Rp1 miliar. (man/han)

Advertisement
Editor : Johan Panjaitan

Artikel Terkait

Dari Seragam Kurir Menjadi Produk Baru, J&T Express Dorong Dampak Lingkungan dan Sosial

Dari Seragam Kurir Menjadi Produk Baru, J&T Express Dorong Dampak Lingkungan dan Sosial

&T Express sebagai perusahaan pengiriman berskala global bergerak menghubungkan masyarakat melalui pengiriman barang dari pintu ke pintu.

JNE dan Grasindo Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Angkat Kisah Dedikasi Para Kurir

JNE dan Grasindo Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Angkat Kisah Dedikasi Para Kurir

JNE bersama Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo) resmi meluncurkan komik Pengantar Kebahagiaan dalam acara Comic Launch

PT Medan Tolak Banding Kurir 22 Kg Sabu, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku

PT Medan Tolak Banding Kurir 22 Kg Sabu, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku

PT Medan menolak banding kurir 22 kg sabu, Hendrik, dan menguatkan vonis penjara seumur hidup. Terdakwa merupakan residivis

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer