Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Andre SH MH: Ada Dugaan Kriminalisasi Tokoh Adat Rantau Kasai 

A
Penulis: Azwandi❯
BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum dari Firma Hukum Adil yang dipimpin Andre Hasibuan SH MH (dua kanan) didampingi Yasier Arafat Caniago SH MH (dua kiri) , Devi Ilhamsyah SH (kanan) saat memberi keterangan kepada wartawan, kemarin.
BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum dari Firma Hukum Adil yang dipimpin Andre Hasibuan SH MH (dua kanan) didampingi Yasier Arafat Caniago SH MH (dua kiri) , Devi Ilhamsyah SH (kanan) saat memberi keterangan kepada wartawan, kemarin.

Advertisement

 

MEDAN, SUMUTPOS.JAWAPOS.COM – Dugaan kriminalisasi terhadap tokoh Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai bukan sekadar isu, tapi mulai menunjukkan sistematis sehingga menciptakan kekhawatiran.

“Di tengah perjuangan mempertahankan hak tanah ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai, tekanan terhadap masyarakat adat semakin nyata. Mulai dari dugaan intimidasi hingga insiden pembakaran pos jaga di wilayah tanah ulayat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pihak perusahaan, yakni PT APN,” tegas Kuasa Hukum dari Firma Hukum Adil yang dipimpin Andre Hasibuan SH MH didampingi Yasier Arafat Caniago SH MH, Devi Ilhamsyah SH, Ahmad Nurdin SH, dan Theo Manta S Milala SH secara daring, Jum'at (3/4/2026).

Advertisement

Tak berhenti di situ, kata Andre, situasi diperkeruh dengan munculnya dugaan penyebaran fitnah, informasi menyesatkan, hingga upaya adu domba yang dinilai sengaja dimainkan untuk memecah belah solidaritas masyarakat adat. Bahkan, katanya sampai merusak hubungan dengan lembaga adat seperti LKA Luhak Tambusai.

“Di tengah kondisi tersebut, sorotan kini tertuju pada proses hukum yang menimpa salah satu tokoh adat berinisial SS,” jelas pengacara asal Medan itu. Dia pun secara tegas menyebut adanya indikasi kuat dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.

Advertisement

Kata Andre SH MH, kasus ini bermula dari laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Reza Palhevi ke Polres Rokan Hulu dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan. Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah proses penanganannya.

Klien disebut telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi undangan klarifikasi. Akan tetapi, karena kondisi kesehatan, pihaknya mengajukan penundaan resmi disertai bukti. Alih-alih dijadwalkan ulang, aparat justru melangkah lebih jauh.

“Tanpa mendengarkan keterangan klien, status pengaduan tiba-tiba ditingkatkan menjadi laporan polisi, bahkan posisi klien langsung berubah menjadi saksi,” terangnya.

Langkah ini dinilai Andre, bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.

“Ini bukan sekadar prosedur yang dilompati. Ini terkesan seperti ada skenario yang dipaksakan,” tegas kuasa hukum ini.

Advertisement

Artikel Terkait

Kapolsek NA IX-X Silaturahmi ke Kediaman Haji Buyung, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Labura

Kapolsek NA IX-X Silaturahmi ke Kediaman Haji Buyung, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Labura

Kapolsek NA IX-X AKP Gunawan Sinurat bersilaturahmi ke rumah mantan Bupati Labura Haji Buyung guna memperkuat sinergi menjaga Kamtibmas.

GAM Tabagsel Geruduk DPRD Paluta, Desak Usut Dugaan Kriminalisasi dan Mafia Tanah

GAM Tabagsel Geruduk DPRD Paluta, Desak Usut Dugaan Kriminalisasi dan Mafia Tanah

GAM Tabagsel desak DPRD Paluta usut dugaan kriminalisasi warga dan mafia tanah serta kawal sengketa tanah.

Dugaan Kriminalisasi Mafia Tanah, Istri dan Anak Roni Paslani Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden Prabowo

Dugaan Kriminalisasi Mafia Tanah, Istri dan Anak Roni Paslani Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden Prabowo

Istri dan anak Roni Paslani minta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo terkait dugaan kriminalisasi mafia tanah di Deli Serdang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer