Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Penganiayaan, Hakim PN Stabat Vonis Bebas Ketua Bembeng

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Ketua Bembeng (tiga dari kiri) dan penasihat hukum usai mendengar putusan bebas majelis hakim PN Stabat. (Istimewa/Sumut Pos)
Ketua Bembeng (tiga dari kiri) dan penasihat hukum usai mendengar putusan bebas majelis hakim PN Stabat. (Istimewa/Sumut Pos)

Advertisement

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Bambang alias Bembeng selaku ketua organisasi kepemudaan di Langkat, divonis tidak bersalah alias bebas dalam kasus penganiayaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang dipimpin Abraham Van Vollen Hoven Ginting. Atas putusan tersebut, pengacara terdakwa mengapresiasi majelis hakim.

Charles Pardede dan kawan-kawan mengungkapkan apresiasi atas putusan majelis hakim PN Stabat. Kata dia, vonis majelis hakim telah mencerminkan objektivitas dan independensi peradilan.

Advertisement

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara jernih dan berimbang," ungkap Charles, Selasa (5/5/2026).

"Berdasarkan ketentuan pasal 244 ayat (2) jo pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi," tambahnya. 

Advertisement

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum. Karenanya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Adapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dandy Rizkian Tarigan, terdakwa didakwa pasal 262 ayat (2) subsidair pasal 466 ayat (1) jo pasal 21 ayat (1) huruf a dan lebih subsidair pasal 521 ayat (1) jo pasal 21 ayat (1) huruf a dengan tuntutan pidana satu tahun kurungan penjara.

"Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang terbuka untuk umum, mulai dari pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa, majelis hakim berkesimpulan bahwa dakwaan yang diajukan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pertimbangan hukumnya, unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi, keterangan saksi tidak mendukung dalil dakwaan secara signifikan dan tidak terdapat alat bukti yang cukup yang dapat mengaitkan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan," serunya.

Terhadap barang bukti dalam perkara ini, amar putusan menuliskan bahwa 1 STNK beserta unit mobil Pajero Sport warna hitam BK 1897 RO, dikembalikan kepada Candra Kirana Keliat. Sementara Toyota Avanza warna maroon tanpa nomor polisi dinyatakan dirampas untuk negara dan barang bukti senjata tajam kelewang dimusnahkan.

Sementara, Humas PN Stabat, Cakra Tona Parhusip tidak memberi komentar atas putusan bebas tersebut. Alasannya, Cakra turut sebagai hakim anggota dalam perkara tersebut.

Advertisement

Artikel Terkait

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Harta yang Disita Dikembalikan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Harta yang Disita Dikembalikan

Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan harta.

Ketua PN Binjai dan Hakim Asyik Main Dam Batu saat Jam Kerja, Disebut Bagian Lomba HUT RI

Ketua PN Binjai dan Hakim Asyik Main Dam Batu saat Jam Kerja, Disebut Bagian Lomba HUT RI

Ketua PN Binjai Bakhtiar dan sejumlah hakim terlihat bermain dam batu saat jam kerja. PN Binjai menyebut kegiatan itu bagian dari lomba HUT

Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Status Tersangka Kembali Digugat Lewat Praperadilan

Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Status Tersangka Kembali Digugat Lewat Praperadilan

Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penangkapan Roy Suryo tidak sah. Roy kembali ajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer