Buntut Isap Vape Mengandung Narkotika, Polda Sumut PTDH Kompol DK

MEDAN, SUMUT POS- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi memberikan sanksi tegas, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) dari institusi Polri.
Keputusan ini diambil setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menyatakan perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 tersebut terbukti secara sah melanggar kode etik.
Sidang etik perdana digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada Rabu (6/5), yang dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, bahwa keputusan PTDH merupakan hasil penilaian menyeluruh terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh Kompol DK.
"Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah Komisi Kode Etik Polri menilai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya, Rabu (6/5) malam.
Diketahui, Kompol Dedi Kurniawan semasa menjabat Wakapolsek Helvetia pada 2020 silam dan masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) juga pernah tersandung kasus pemerasan serta dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumut, yang masa itu dijabat Irjen Pol Martuani Sormin.
Ia pun kemudian dimutasikan menjadi PAMA di Kepolisian Reserse Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Kini, ia kembali tersandung kasus. Bahkan viral di Medsos setelah beredarnya video yang memperlihatkan dirinya sedang mengisap vape yang diduga mengandung zat etomidat, salah satu jenis narkotika.
Tak hanya itu, dalam video itu juga terlihat Kompol DK bersama seorang wanita dan diduga melakukan tindakan tidak pantas di ruang publik. Aksi ini memicu kecaman luas dari masyarakat karena dianggap mencoreng citra institusi Kepolisian.



