Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Faisal Hasrimy Terseret Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

J
Penulis: Juli Rambe❯
DAKWAAN: Supriadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Langkat, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
DAKWAAN: Supriadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Langkat, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS– Nama Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, muncul dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faisal disebut berperan dalam pembahasan hingga pelaksanaan program pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP di Kabupaten Langkat saat masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat.

Advertisement

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Supriadi menegaskan klien mereka tidak terlibat dalam proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Kuasa hukum Supriadi, Muhammad Iqbal Sinaga, menyebut seluruh proses pengadaan mulai dari perencanaan, lelang hingga penentuan perusahaan penyedia sepenuhnya dikendalikan oleh pimpinan Dinas Pendidikan saat itu.

Advertisement

“Program smartboard itu merupakan kebijakan Pj Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy. Klien kami memang menjabat sebagai PPK, tetapi tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan,” ujar Iqbal usai persidangan.

Menurut dia, Supriadi hanya diminta membantu penggunaan akun karena nomor telepon yang terdaftar dalam sistem pengadaan menggunakan identitas kliennya.

“Setelah pemenang tender ditetapkan, beliau hanya membantu penyaluran barang ke sekolah-sekolah karena menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana. Proses pengadaan sama sekali tidak diketahuinya,” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan tidak dilibatkannya Faisal Hasrimy dalam proses hukum, padahal namanya disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang memerintahkan percepatan pengadaan smartboard tersebut.

“Nah ini yang menjadi pertanyaan kami. Selaku pembuat kebijakan dan pihak yang memerintahkan, kenapa tidak pernah ditarik atau dilibatkan dalam penyelidikan,” ucapnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Disdik Langkat, Saiful Abdi dan Budi Pranoto Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Pengadaan Smartboard

Disdik Langkat, Saiful Abdi dan Budi Pranoto Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Pengadaan Smartboard

Saiful Abdi dan Budi Pranoto divonis 7 tahun karena terbukti melakukan korupsi smartboard. Budi pranoto langsung mengajukan banding.

Korupsi Pengadaan Smartboard, Eks Kadisdik Langkat dan PPK Dituntut 11 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Smartboard, Eks Kadisdik Langkat dan PPK Dituntut 11 Tahun Penjara

Pengadilan memvonis mantan kadisdik langkat dan ppk 11 tahun penjara. Karena terbukti melakukan korupsi smartboard langkat. Ini kerugiannya.

Sidang Smartboard Langkat, Ahli Sebut Dakwaan Cacat Bisa Gugurkan Pembuktian Kerugian Negara

Sidang Smartboard Langkat, Ahli Sebut Dakwaan Cacat Bisa Gugurkan Pembuktian Kerugian Negara

Saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi smartboard langkat mengatakan dakwaan yang cacat dan tidak otentik dapat berimplikasi pada pembuktian

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer