Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Palsukan Dokumen Asuransi, Ngadinah Divonis 15 Hari Penjara

J
Penulis: Juli Rambe❯
PALSU: Ngadinah terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi, saat menjalani sidang di PN Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PALSU: Ngadinah terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi, saat menjalani sidang di PN Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman 15 hari penjara kepada terdakwa Ngadinah (47), setelah terbukti bersalah atas kasus pemalsuan dokumen asuransi milik PT Avrist Assurance yang merugikan korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.

Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (10/6/2026) lalu, majelis hakim diketuai Evelyn Napitupulu, meyakini perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 78 UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ngadinah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 hari," tulis isi putusan, sebagaimana dilihat di website resmi PN Medan, Jumat (12/6/2026).

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, yang semula menuntut warga Jalan Muara Takus Nomor 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia itu, selama 1 tahun penjara.

Advertisement

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula dari hubungan suami istri antara korban Yuedi dan terdakwa yang menikah pada tahun 2008.

Pada 10 Mei 2016, korban membeli polis asuransi investasi dari PT Avrist Assurance melalui agen Andarias, dengan premi Rp108.472.000 per tahun dan nilai pertanggungan Rp1,5 miliar.

Namun pada Januari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa diduga mengajukan perubahan kepemilikan polis menjadi atas namanya sendiri.

Untuk memuluskan proses tersebut, terdakwa disebut meminta bantuan agen asuransi menyiapkan dokumen perubahan polis. Dalam prosesnya, terdakwa diduga meniru tanda tangan korban pada formulir perubahan polis, serta memalsukan tanda tangan anak-anaknya pada surat kuasa perubahan pemilik polis.

Dokumen itu kemudian diproses pihak perusahaan hingga perubahan kepemilikan disetujui. Setelah polis beralih nama, terdakwa mengajukan pencairan dana. Pada 29 Mei 2024, dana sebesar Rp490.033.845 ditransfer ke rekening milik terdakwa.

Advertisement

Artikel Terkait

PH Minta Hakim Vonis Ringan Ngadinah di Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi

PH Minta Hakim Vonis Ringan Ngadinah di Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi

PH Ngadinah, terdakwa pemalsuan dokumen asuransi avrist meminta agar ada keringanan hukum. Karena kliennya kooperatif dan bersikap baik

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer