Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Pelindo, Eks Dirut PT DPS Divonis 10 Tahun Penjara

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Tiga terdakwa korupsi pengadaan kapal tunda Pelindo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
Tiga terdakwa korupsi pengadaan kapal tunda Pelindo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Bambang Soendjaswono, dalam perkara korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) untuk PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Cipto Nababan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Utama, Senin (27/7/2026) malam.

Advertisement

Selain pidana penjara, Bambang juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 100 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Soendjaswono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan saat membacakan amar putusan.

Advertisement

Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya.

Mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rudy Sunaryadi, divonis 8 tahun penjara disertai denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.

Sementara mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza Putra, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Tak hanya menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp79 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement

Artikel Terkait

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan 2 Kapal Tunda Pelindo Dituntut Berat

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan 2 Kapal Tunda Pelindo Dituntut Berat

Tiga terdakwa dugaan korupsi kapal tunda Pelindo I dituntut berat. Yaitu 15 tahun penjara dan denda 1 milyar.

Pelindo Regional 1 Tanam 2.500 Pohon di Belawan

Pelindo Regional 1 Tanam 2.500 Pohon di Belawan

Pelindo 1 bersama stakeholder melakukan penanaman pohon di kawasan pesisir, Belawan. Kegiatan ini untuk memperingati hari lingkungan hidup.

Pelindo Belawan Resmikan Shuttle Service untuk Awak Kapal

Pelindo Belawan Resmikan Shuttle Service untuk Awak Kapal

Pelindo Regional 1 meresmikan shutle service untuk pelaut. Sehingga memudahkan mereka menjangkau fasilitas di pelabuhan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer